Diancam Penjara 20 Tahun, Tersangka Transaksi 50 Gram Sabu

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tim Sus Direktorat Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap L. ES Alias Melong dan MI Alias Tedi terduga penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor, 2 buah HP dan satu bungkus besar yang di duga sabu seberat 51.66 Gram.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan pada Selasa (21/7) sekitar pukul 15.30 Wita tim Sus Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap L. ES alias Melong di salah satu minimarket di jalan Saleh Sungkar Ampenan. Tersangka diduga telah melakukan transaksi sabu. Setelah di interogasi, pelaku mengakui telah melakukan transaksi bersama rekanya MI alias.Tedi sekitar pukul 16.00 Wita, Tim menuju rumah terduga pelaku MI dan melaksanakan penggeledahan namun tidak di temukan barang bukti. Setelah dilaksanakan pengembangan, tim melaksanakan penggeledahan di rumah L.ES dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar yang di duga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk di laksanakan proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka, jelas Artanto penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (Humas/MRC)

BACA JUGA:  Polda NTB Gelar Apel Kesiapan Pemilu