Tim Polres Lobar Bekuk Pelaku Curanmor, Dua Masih Buron

MATARAMRADIO.COM, Lombok Barat – Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil membekuk salah satu pelaku Pencurian Sepeda Motor yang menimpa seorang Mahasiswa.
Korban kehilangan sepeda motornya di Dusun Perempung, Desa Sandik, Kec. Batulayar, Kab. Lombok Barat, Selasa (23/6).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SH., SIK., mengatakan pelaku diduga sebanyak tiga orang, salah satunya berhasil ditangkap, Minggu (28/6).“Tersangka berinisial AS, laki-laki 29 tahun asal Sayang-sayang Mataram berhasil dibekuk Tim Puma Polres Lombok Barat, sedangkan terhadap dua rekannya masih dilakukan pengejaran,” ungkap Kasat melalui siaran pers yang diterima MATARAMRADIO.COM.

Dua pelaku yang masih diburu Polisi (DPO) berinisial JH alias ET dan L masih dalam penyelidikan dan pengejaran.

BACA JUGA:  Cabut Perpres 'Miras', Presiden Didesak Terbitkan Perpres Baru

“Adapun modus operandinya pelaku mengambil Sepeda Motor korban jenis Honda Beat, dengan mempergunakan kunci letter T,” ujarnya.
Setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor itu, lalu dibawa kabur dan selanjutnya di jual ke Sekotong.
Setelah menerima laporan tersebut, berbekal rekaman CCTV, Tim Puma Polres Lombok Barat dipimpin langsung oleh Ipda Irvan langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku, Rabu (24/6).
Pelaku yang sudah teridentifikasi di sekitar sayang – sayang, Kec. Cakranegara dan terduga pelaku sedang ada dirumahnya.
“Tim Puma Polres Lobar langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dan berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu bernama AS Als US,” imbuhnya.
AS mengaku mengambil sepeda motor di Sandik dan dia juga mengaku bahwa dia mengambil sepeda motor itu tidak sendirian melainkan bersama dengan temannya.
“AS melakukan pencurian dengan JH, yang kini masih buron dan di jual kepada L seharga Rp. 1,7 juta,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pemprov NTB dapat 4.865 Formasi CPNS

Berdasarkan pengakuan AS ini Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polres Lobar bergerak mencari pelaku JH Als ET di rumahnya Cakranegara.
Namun JH Als ET berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya Tim bergerak ke Sekotong untuk menangkap L Als AL.
“Rupanya pergerakan Tim Opsnal sudah diendus oleh pelaku, sehingga JH berhasil melarikan diri terlebih dahulu,”tandasnya.

BACA JUGA:  Meningkat Tajam, Tambahan Pasien Baru Covid 19 di NTB

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya Jaket yang dipakai pelaku pada waktu mengambil Motor tersebut, satu buah HP dan satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
Disamping itu pula Polisi mengamankan Uang sebanyak Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) sisa uang hasil penjualan sepeda motor curian itu.
Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun penjara. (Editor MRC)