Polisi Ringkus Bandar dan Sindikat Narkoba Karang Bagu, Ada yang Berprofesi Advokat

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap bandar dan pengedar narkoba di wilayah Karang Bagu Cakranegara Mataram, satu diantaranya perempuan pada hari Rabu 17 Juni 2020 pukul 16.00 Wita di Jalan Semangka Lingk. Karang Bagu, Kel. Kr. Taliwang Kec. Cakranegara Kota Mataram.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya mengatakan, para pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial: MR,S.H, (bandar) laki laki, lahir di Dompu 34 tahun, Pekerjaan Advokat;MJS, laki-laki, Umur 26 tahun; NI WK, 24 tahun: GAA, 23 tahun dan KS, 17 tahun Pengangguran.

BACA JUGA:  Media Diminta Kawal Kasus Narkoba

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 poket kecil kristal putih yang diduga  Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan klip transparan dengan berat 0.60 gram, 18 poket shabu dibungkus plastik klip kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 9.50 gram, 1 bong, 3 HP, 1 pipet, uang tunai Rp.15.000.000, 2 buah BPKB, 7 Buku tabungan BCA, 2 Buku Tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun Laras Panjang, 1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku Catatan hasil penjualan Narkoba.

BACA JUGA:  Kapolda : Jangan Beri Ruang NTB tidak Aman

Disebutkan, kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 17Juni 2020 sekitar pukul 16.00 wita Team Opsnal Subdit  Ill Dit Resnarkoba yang di Pimpin oleh AKP I MADE YOGI PURUSA UTAMA S.E, S.I.K melakukan penangkapan dan Penggeledahan dirumah diduga Pelaku Bandar Narkoba MR S.H , dan 4 ( Empat ) orang Pengedar dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba di JL. Semangka, Lingk. Karang Bagu, Kel. Karang Taliwang Kec. Cakranegara, Mataram

BACA JUGA:  Mapak, Konservasi Mini Penyu

Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun . (Editor MRC)