Pemprov NTB Dituntut Transparan Soal Anggaran Covid 19 dan Data Penerima JPS

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Pengelolaan anggaran percepatan penanganan bencana non alam Covid 19 dan data penerima Jaring Pengaman Sosial di Nusa Tenggara Barat dinilai belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Menurut Jumaidi selaku Koordinator Riset FITRA NTB mengungkapkan, Pemerintah Provinsi NTB sejauh ini baru sebatas menyampaikan total anggaran Covid 19 hasil realokasi APBD NTB 2020 yang besarnya sekitar Rp 926 Miliar. Sedangkan informasi lengkapnya seperti pilihan kebijakan dan kebutuhan anggaran tidak disampaikan kepada publik.”Tambahan anggaran JPS (Jaring Pengaman Sosial,red) dari Rp 80 Miliar menjadi Rp 300 Miliar juga belum jelas peruntukannya. Termasuk rencana pengalokasiannya Rp 300 Miliar untuk pemulihan ekonomi,” jelasnya dalam  siaran pers FITRA NTB yang diterima MATARAMRADIO.COM, Senin (11/5).

Bahkan FITRA NTB menilai Pemerintah Provinsi NTB telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2017 tentang penanggulangan bencana.”Mestinya Pemerintah membuka akses informasi seluas-luasnya untuk membangun partisipasi warga serta menjamin hak masyarakat  atas informasi,”sebut Jumaidi.

BACA JUGA:  Dinas Pertanian Kota Mataram akan Periksa Hewan Kurban
Jumaidi, Peneliti FITRA NTB I Foto: Istimewa

Diungkapkan Jumaidi, di masa pandemi korona seperti saat ini, kebutuhan informasi soal kebijakan publik sangat mendesak untuk meningkatkan kewaspadaan dan keterlibatan warga dalam penanganannya.

Dalam catatan FITRA NTB, katanya, ada beberapa informasi yang menjadi kebutuhan warga, antara lain: informasi hasil kajian terkait penanganan dampak Covid 19, informasi terkait kebijakan yang diambil dalam penanganan Covid 19 dan informasi kebutuhan anggaran.”Informasi-informasi ini harus disampaikan lengkap kepada publik, karena menjadi tanggungjawab pemerintah menyampaikan informasi yang benar,”ujarnya.

FITRA NTB juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi NTB berkaitan dengan anggaran penanganan Covid 19 antara lain, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 melakukan konsolidasi seluruh informasi anggaran penanganan Covid19 di wilayah NTB, baik yang bersumber dari APBN, APBD, APB Desa maupun sumbangan masyarakat dan pihak swasta.  Dengan adanya konsolidasi anggaran yang ada, katanya, maka pemerintah bisa mengukur kapasitas penanganan serta kebijakan-kebijakan yang diambil selama masa tanggap darurat.

BACA JUGA:  Kluster Gowa Dominasi 38 Pasien Baru, Positif Covid 19 di NTB

Rekomendasi lainnya, Gugus Tugas juga dinilai penting memikirkan langkah strategis untuk mengefektifkan dan efisiensi penyaluran uang dan barang selama masa tanggap darurat, menyampaikan informasi hasil kajian terkait penanganan dan dampak bencana Covid 19, pilihan kebijakan beserta kebutuhan kebutuhan anggaran penanganannya yang tertuang dalam DPA Perubahan SKPD.”Kita juga mendesak TAPD agar mempublikasikan Peraturan Gubernur tentang APBD 2020 setelah penyesuaian sebagaimana dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Mendagri beserta keputusan Gubernur tentang Penerima dan besaran bantuan JPS yang disalurkan, dan data IKM yang terlibat dalam pengadaan item barang JPS.”Informasi sekurang-kurangnya disampaikan melalui website PPID Provinsi NTB untuk mengefektifkan partisipasi dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publi,”imbuh Jumaidi.

BACA JUGA:  Soal Ibadah Haji 2020, Indonesia Apresiasi Keputusan Arab Saudi

Terkait hal tersebut, MATARAMRADIO.COM mencoba menghubungi Sekda NTB HL Gita Ariadi MSi yang juga Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di NTB untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi. Namun belum ada tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.

Redaksi hanya memperoleh data berupa info grafis tentang penerima JPS Gemilang yang bersifat umum sebagaimana dipublikasikan akun instagram resmi Humas NTB. (Editor MRC)