Diduga Bocorkan Data Pribadi Pelanggan, Menkominfo Panggil Tokopedia

MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Anda pernah berurusan dengan Tokopedia? Perusahaan jual beli online itu kini sedang berurusan dengan Kementerian Kominfo terkait dugaan pembobolan jutaan data pribadi pengguna.

Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, untuk memanggil manajemen Tokopedia pada hari ini, Senin (4/5). Ia mau dengar alasan salah satu unicorn Indonesia itu terkait kebocoran 91 juta akun yang berisi data pribadi pengguna.

BACA JUGA:  Inilah Klarifikasi Pemprov NTB Soal Simpangsiur Data Kemiskinan Ekstrim

“Kami sudah mengirim surat dan berkordinasi dengan Tokopedia. Tim teknis Kominfo sudah melakukan koordinasi teknis untuk menindaklanjuti adanya isu pembobolan 91 juta data pribadi pengguna,” kata Johnny sebagaimana dilansir Vivanews, Minggu malam (3/5).

Ia juga meminta Tokopedia melakukan investigasi internal terkait kebocoran data pengguna yang dijual di situs dark web. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengambil langkah-langkah guna menjamin keamanan data pribadi pengguna

BACA JUGA:  Indonesia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini
Tokopedia.
Kantor Tokopedia di Jakarta I Foto: Vivanews.co

.

Untuk itu, Johnny ingin unicorn Indonesia itu melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan pengamanan sistem untuk mencegah meluasnya data breach. Kedua, untuk memberitahu pemilik akun yang data pribadinya terekspos. Ketiga atau terakhir, melakukan investigasi internal untuk memastikan dugaan data breach.

Apabila memang terjadi maka Tokopedia harus mencari tahu penyebab terjadinya kebocoran data pribadi penggunanya.

BACA JUGA:  Ade Armando: Dosen Kontroversial dari Kampus Salemba

“Kami telah meminta laporan tentang pemberitahuan dugaan kebocoran data pribadi kepada pemilik akun, tindakan pengamanan sistem yang dilakukan, serta potensi dampak kepada pemilik data. Kami masih menunggu laporan tersebut selesai dibuat,” tegas dia.

Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016. (MRC-01/vivanews)