Inilah TV Swasta Pemenang Seleksi Penyelenggara Multipleksing TV Digital

MATARAMRADIO.COM,Jakarta – Jelang pemberlakuan sistem penyiaran digital pada November 2022 mendatang, berbagai persiapan teknis terus disiapkan Pemerintah. Salah satunya adalah penentuan pemenang Lembaga Penyiaran Multipleksing selaku operator pada 22 daerah layanan penyiaran Digital di Indonesia.

Alhasil, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan para pemenang lembaga penyiaran swasta yang mengikuti seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital (TV Digital) di 22 wilayah di seluruh Indonesia.”Setelah dimumkan pemenangnya, Kemkominfo memberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan selama satu hari, sebelum ditetapkan’kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam keterangan persnya di Jakarta,kemarin.

Disebutkan, dengan ditetapkannya hasil seleksi multipleksing ini, pemerintah menekankan bahwa penyelenggara multipleksing di setiap wilayah penyelanggara layanan harus mengalokasikan dari slot multipleksing berbasis teknologi standard definition (SD) sebagai infrastruktur penyelenggara penyiaran atau konten di luar grup yang bersangkutan.
Menurut Johnny, sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan peraturan pelaksanaannya, migrasi penyiaran televisi teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital serta penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) dilakukan paling lambat 2 November 2022.

BACA JUGA:  Waspada, Virus Corona Mengintai!

“Salah satu proses menuju implementasi ASO adalah melalui seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital teresterial ini,” ungkapnya seperti dilansir beritasatu.com.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate / foto: Kominfo.go.id

Johnny menambahkan, mekanisme seleksi untuk memilih lembaga penyiaran swasta sebagai penyelenggara multipleksing tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 tentang pos telekomunikasi dan penyiaran (postelsiar). Untuk melaksanakan hal tersebut telah diterbitkan pula keputusan Menkominfo Nomor 88 tahun 2021 tentang pedoman evaluasi dan seleksi penyelenggara multipleksing siaran tv digital teresterial.

“Sesuai dengan keputusan Menkominfo No 90 tahun 2021, telah dibentuk tim evaluasi dan seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital teresterial yang bekerja secara independen dan profesional,” ungkapnya.
Lebih jauh, Johnny menuturkan, pengguna infrastruktur penyelenggara ini akan diatur oleh pemerintah. Jika penyelenggara multipleksing memilih menggunakan teknologi di luar teknologi SD, misalnya teknologi High Definition (HD), maka yang bersangkutan dapat melakukan penyesuian penggunaan teknologi tersebut dengan catatan bahwa kapasitas yang boleh digunakan equivalen dengan 50% teknologi SD.

Johnny juga mengungkapkan, selain pemenang seleksi penyelenggara multipleksing di 22 wilayah layanan, sesuai dengan aturan yang berlaku, TVRI sebagai lembaga penyiaran publik mendapat alokasi 2 multipleksing di setiap wilayah layanan.

BACA JUGA:  Serap Aspirasi TV Lokal, Senator Senayan Asal NTB ini Kaget

“Melalui alokasi ini, TVRI dapat memfasilitasi siaran digital untuk lembaga penyiaran lainnya. Untuk itu, kami mendorong agar LPP TVRI agar terus melakukan peningkatan layanan dan bertransformasi menjadi LPP kelas dunia. Harapannya penyelenggara multipleksing secara profesional dan independen melalui infrastruktur penyiaran yang berkualitas dapat segera terwujud,” tegas Johnny.

Berikut, daftar peserta lembaga penyiaran swasta yang telah memenuhi persyaratan di 22 wilayah layanan.

  1. Wilayah layanan Sumatera Barat-1, jumlah mux yang diseleksi ada 2, pemenangnya adalah ANTV dan Metro TV.
  2. Wilayah layanan Riau-1, jumlah mux yang diseleksi ada 2, pemenang Trans TV dan TV One
  3. Wilayah layanan Jambi-1, jumlah mux 2, pemenang Indosiar dan Trans TV
  4. wilayah Sumatera Selatan-1, jumlah mux 2, pemenang Indosiar danTrans 7
  5. Wilayah Bengkulu-1, jumlah mux 2, pemenang Indosiar dan RCTI
  6. Wilayah Lampung 1, jumlah mux 3, pemenang ANTV, Metro TV, dan Nusantara TV
  7. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung-1, jumlah mux 2, pemenang RCTI dan Metro TV
BACA JUGA:  Jelang ASO 2022, Lembaga Penyiaran Swasta Penyelenggara MUX Wajib Ikuti Uji Laik Operasi

8 Wilayah layanan Bali, jumlah mux 3, pemenang ANTV, Metro TV dan Nusantara TV

  1. Wilayah NTB-1, jumlah mux 2, pemenang Metro TV dan SCTV
  2. Wilayah NTT-1, jumlah mux 2, pemenang Metro TV dan RCTI
  3. Wilayah Kalimantan Barat-1, jumlah mux 2, pemenang Indosiar dan Trans TV
  4. Wilayah Kalimantan Tengah, jumlah mux 2, pemenang SCTV dan Trans TV

13 Wilayah layanan Sulawesi Utara-1, jumlah mux 2, pemenang Metro TV dan Trans TV.

  1. Wilayah Sulawesi Tengah, jumlah mux 2, pemenang RCTI dan SCTV
  2. Wilayah layanan Sulawesi Selatan 1, jumlah mux 2, pemenang Metro TV dan RCTI
  3. Wilayah Sulawesi Tenggara 1, jumlah mux 2, pemenang MetroTV dan SCTV
  4. Wilayah Gorontalo-1, jumlah mux 2, pemenang RCTI dan Trans TV
  5. Wilayah Sulawesi Barat-1, jumlah mux 1, pemenang RCTI
  6. Wilayah Maluku-1, jumlah mux 2, pemenang RCTi dan TV One
  7. Wilayah Maluku Utara-1, jumlah mux 1, pemenang Trans TV
  8. Wilayah Papua-1, jumlah mux 2, pemenang RCTI dan Trans 7
  9. Wilayah layanan Papua Barat 4, jumlah mux 1, pemenang SCTV. (EditorMRC)