Hebat! KPK Sebut Pencegahan Korupsi di NTB Lebih Baik Dari Rata-Rata Nasional

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Koordinator Wilayah Kordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah M Nasution mengungkapkan capaian kinerja program pencegahan korupsi di NTB masih berada di atas rata-rata nasional, dengan angka mencapai 77 persen.

Jika dilihat dari urutan nasional maka Provinsi NTB berada pada posisi ke-12 dari 34 provinsi di seluruh Indonesia. Akumulasi capaian Program pencegahan korupsi menurutnya, dilakukan meliputi 8 area intervensi hingga 09 Januari 2020 lalu.

Dengan rincian area intervensi meliputi, pertama, perencanaan dan penganggaraan APBD 84 persen. Kedua, pengadaan barang dan jasa 69 persen. Ketiga, pelayanan terpadu satu pintu 78 persen. Keempat, kapabilitas Apip 61 persen. Kelima, manajemen ASN 72 persen. Keenam, optimalisasi pendapatan daerah 93 persen. Ketujuh, manajemen aset daerah 90 persen dan terakhir tata kelolah dana desa 71 persen.”Alhamdulillah NTB masih berada di rata-rata nasional dengan nilai mencapai 77 persen,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dimusyawarahkan, Sengketa Lahan di KEK Mandalika
KPK gelar rapat Sosialisasi Program Korsupgah tahun 2020 bersama Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah dengan bupati walikota se-NTB melalu Video Conference Kamis (30/04). I Foto: Istimewa

Disebutkan Ardlinsyah, sementara upaya pencegahan korupsi di NTB akan lebih difokuskan pada tiga program utama yaitu pertama, perbaikan tata kelola pemerintahan. Kedua, penyelamatan keuangan dan aset daerah. Ketiga, program Tematik.

“Untuk program Tematik, kita akan lebih fokus melakukan monitoring pada penanganan Covid-19 terutama untuk realokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa serta pendataan dan penyaluran bantuan,” ungkapnya pada rapat Sosialisasi Program Korsupgah tahun 2020 bersama Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah dengan bupati walikota se-NTB melalu Video Conference Kamis (30/04).

BACA JUGA:  HIPMI Diajak Bangun NTB. Sekda : Pemerintah Fasilitasi dengan Kemudahan Regulasi

Fokus ini, lanjutnya, diperkuat dengan surat edaran KPK Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 2 April tentang pengguanaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepat penanganan Covid-19.

Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah melihat upaya yang dilakukan oleh KPK sudah begitu luar biasa. Karena tindakan lebih mengedepankan pada tindak pencegahan korupsi. Oleh karena itu, menurut Dr. Zul sapaan akrabnya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota se-NTB dalam menjalankan program sangat membutuhkan pembinaan yang terus menerus yang dilakukan oleh KPK.”Sehingga NTB ini bisa terbebas dari tindakan-tindakan korupsi. Dan mudah-mudahan NTB menjadi daerah yang lebih baik ke depannya,” harap gubernur. (MRC-007)

BACA JUGA:  Presiden: Obat Isolasi Mandiri Tidak Diperjualbelikan