MATARAMRADIO.COM – Sebanyak 13 narapidana di Lapas Selong dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Corona (Covid 19). Mereka akan menjalani asimilasi rumah dengan diawasi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mataram.

Menurut Kalapas Selong, Herdianto, kebijakan pemulangan tahanan tersebut sesuai dengan Permenkumham No 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.”Mereka dikeluarkan pada  Rabu (1/4) lalu,”katanya.

BACA JUGA:  Optimalkan Ketahanan Pangan Warga, Polda NTB dan Polres Lobar Bersinergi Tebar Ikan
Kalapas Selong, Herdianto I Foto : Lalu Bambang

Mereka yang  dikeluarkan terdiri dari 12 Narapidana dan 1 Narapidana CB ke Bapas Mataram. Narapidana tersebut mendapatkan Asimilasi dirumah atau tempat tinggal berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong nomor W21.ESL.PK.01.04.04 TAHUN 2020 Tentang Asimilasi di Rumah Narapidana

Setelah dilaksanakan Penghadapan ke Bapas, jelas Herdianto, para narapidana selanjutnya pulang ke rumah masing-masing sesuai yang tertera dalam Keputusan Kepala Lapas Kelas II B Selong untuk melaksanakan asimilasi di rumah. Pihak Lapas Selong juga terus mendata napi yang akan melakukan asimilasi.“Sampai tanggal 7 April napi yang melakukan asimilasi akan dipulangkan,” tegasnya. (MRC-05)

BACA JUGA:  Walikota Mataram Akui Tantangan Berat Hadapi Masyarakat di Musim Covid 19