MATARAMRADIO.COM – Seorang bule perempuan asal Meksiko mengaku menjadi korban pemerkosaan dua pemuda di bungalow tempatnya menginap di kawasan wisata Tete Batu, Lombok Timur. Polisi pun bergerak cepat menangkap dua pemuda tersebut dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa, berdasarkan laporan Polisi No  LP/136/III/YAN.2.5/2020/NTB/Res.Lotim/Sek.Keruak tanggal 16 Maret 2020. Tentang Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 286 KUHP. Unit IV dan  Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur mengamankan satu orang pelaku dan satu orang saksi pada Senin (16/3).

BACA JUGA:  Polres Mataram Kembalikan Barang Hasil Kejahatan

Adapun korbannya berinisial SMBM, perempuan berusia 37 tahun asal Meksiko City, Meksiko.

Lebih rinci, Kasat Reskim membeberkan modus dan kronologis tindak kejahatan asusila pelaku berinisial S (28) asal Tete Batu, Sikur dan temannya berinisial J asal Desa Perian Montong Gading Lombok Timur.

Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara bergiliran dimana pada hari Jum’at (13/3) sekitar Pkl 18.00 Wita, kedua pelaku dan pelapor minum – minuman keras di Gazebo Bungalow SS tempatnya menginap. Kurang lebih pukul 00.00 Wita kedua pelaku dan pelapor selesai minum,pada saat itu korban dibawa masuk kedalam kamarnya oleh pelaku J setelah menidurkan korban, pelaku langsung menggarap tubuh molek perempuan cantik tersebut yang sedang terkulai lemah karena usai pesta miras.  Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, pelaku J keluar dan disusul pelaku S yang masuk ke kamar korban sekitar Pkl 00.45 Wita. Pelaku sempat memeluk korban, namun korban tersadar dan mendorong pelaku segera keluar kamarnya.

BACA JUGA:  Keren! Lintasan Sirkuit Rocket Motor Circuit MXGP Samota Sumbawa Siap Digunakan

Korbanpun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada Polisi dan atas laporan tersebut Polisi bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan dan membawa serta barang bukti berupa satu bah sperai kombinasi warna hijau, putih dan merah, serta satu buah rok panjang.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan polisi guna pengembangan dan  Proses hukum lebih lanjut,”Pelaku dijerat pasal 285-286 KUHP tentang tindakan asusila dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,”tandas Kasat. (MRC-05)

BACA JUGA:  4000 Peserta Ikuti Rakornas SatpolPP se Indonesia di Lombok