Sabu 25 Gram Antarkan AC dan HN ke Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mendapat mengamankan AC dan HN, warga Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram karena diduga mengedarkan sabu.

Kapolres Mataram, AKBP Heri Wahyudi menjelaskan penangkapam berawal dari informasi masyarakar. Atas informasi tersebut, tim opsnal satresnarkoba polres Mataram melakukan penyelidikan. Setelah didapat informasi valid, pada Minggu 2 Mei 2021, tim bergerak melakukan penangkapan. “Tersangka ditangkap di rimahmya di Dasan Agung,” jelas Kapolres.
Saat penangkapan, polisi mengamankan 25 gram sabu dan uang sebesar 2,4 juta. selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawake polrws Mararam untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (MRC03)

BACA JUGA:  Polres Mataram Sita Miras di Sindu