Dinilai Berkinerja Buruk, Dirut Bank NTB Syariah Agar Diganti

Bahkan TGH Najamudin, salah seorang anggota DPRD NTB membeberkan dosa-dosa Dirut Bank NTB Syariah dan memberikan rapot merah.

Pertama, katanya pengelolaan dan pendistribusian dana CSR Bank NTB Syariah yang tidak transparan. Bahkan cenderung menguntungkan kelompok kepentingan tertentu.”Kami tidak pernah mendapatkan informasi memadai penggunaan dana CSR Bank NTB Syariah hingga saat ini,”katanya.

Disisi lain, lanjut Najamudin, Dirut Bank NTB Syariah belum bisa lepas dari relasi kuasa pemimpin NTB terdahulu. “Walaupun sudah tidak berkuasa, hubungan keduanya seperti tidak ada yang berubah dan ini membawa preseden buruk bagi kinerja jajaran Direksi Bank NTB yang hanya mengakodomir kepentingan penguasa daerah sebelum adanya PJ Gubernur NTB,”ujarnya.

Bank NTB Syariah Masuk Gawat Darurat?

Semakin memburuknya kinerja Bank NTB Syariah juga menuai sorotan Prof Dr H Zainal Asikin, Pakar Hukum Perbankan Universitas Mataram.

BACA JUGA:  Kapolda NTB : Polisi Harus ikhlas
Prof DR H Zainal Asikin SH SU

Menurut Asikin, Bank NTB Syariah dalam keadaan emergency dan tidak dalam keadaan baik.

Pengajar hukum perbankan dan lembaga pembiayaan pada Program Study Magister Ilmu Hukum di Universitas Mataram ini menyebutkan, apa yang disebut Bank NTB Syariah dalam keadaan gawat darurat dilandasi oleh temuan OJK dalam auditnya yang menunjukan data data yang kurang baik terhadap Bank NTB Syariah. “Bank NTB Syariah kayaknya dikelola secara kurang profesional sehingga pencairan kredit kredit besar terlalu mudah dicairkan yang mengakibatkan terjadinya kemacetan dengan angka yang fantastis sebesar Rp. 24 Miliar. Kemudian kredit kredit tersebut sejak dicairkan belum pernah dicicil sama sekali oleh debitur, yang anehnya kemudian diberikan penjadwalan ulang (rescheduling),”tulis Asikin dalam status terbaru di akun facebooknya.

Padahal menurut ilmu hukum perbankan yang didalaminya, bahwa mekanisme resceduling, restructuring, reconditioning baru dapat diberikan kepada debitur manakala debitur sudah pernah menyetor angsuran beberapa kali, tetapi karena situasi yang overmacht/ force majure,.”Barulah dapat diberikan rescheduling. Jadi betapa rambu rambu hukum perbankan tidak lagi dipatuhi oleh para direksi. Itu salah contoh betapa Bank NTB Syariah saat ini dikelola seolah olah seperti menejemen pondok pesantren, yaitu menejemen ikhlas, yaitu dana perbankan dapat dicairkan seenaknya (atas nama amal ibadah) , untuk membeli tiket motor GP, menjadi sponsorship kegiatan yang tidak penting yang nilainya 5 Milar rupiah, dan sebagainya yang jika diungkap semuanya akan beratus ratus halaman banyaknya”cetusnya.

BACA JUGA:  DPRD Agar Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi KPID NTB Secara Terbuka

Menurut Asikin, kondisi pengelolaan yang tidak profesional ini mengakibatkan “ laba “ Bank NTB Syariah tidak sebanding dengan aset yang dimiliki. Saat ini asset Bank NTB Syariah sebesar Rp. 15 Triliun dengan laba hanya Rp. 201 Miliar, padahal dulu ketika masih konvensional Asset Bank NTB sebesar Rp.7 Triliiun tapi keuntungannya mencapai Rp. 197 M, jadi betapa keuntungannya sangat tidak progresif. “Bandingkan pula dengan Bank yang lebih kecil yaitu Bank Sulteng yang punya asset hanya Rp. 10 Triliun, tapi labanya Rp. 255 M, jauh dari laba Bank NTB Syariah,”tegasnya.

BACA JUGA:  Piala Dunia 2022: Ini Daftar Lengkap Peserta, Hasil Undian, dan Jadwal Pertandingannya!

Dari gambaran data yang ada, kata Asikin, selayaknya para pemegang saham Bank NTB Syariah untuk mempergunakan kewenangannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 105 UU No.40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas untuk mengganti nakhoda Bank NTB Syariah dengan figur figur yang lebih progresif dan profesional. POJK No.17 Tahun 2023 memang mengamanatkan bahwa penggantian jajaran direksi suatu Bank harus persetujuan OJK, tapi regulasi itu harus dimaknai jika Direktur itu bekerja secara baik dan benar maka RUPS tidak boleh memberhentikan direktur Bank secara sewenang wenang. ” Tapi jika kinerja Direktur Bank sudah bobrok ( berdasarkan laporan/audit OJK ), maka ijin pemberhentikan ke OJK tidak diperlukan lagi, karena perijinan dalam Hukum Tata Usaha Negara bermakna dua, yaitu izin secara tertulis dan ijin secara diam diam, diam dalam dunia hukum maknanya disetujui,”pungkasnya. (editorMRC)