Tidak Semua Kasus Bisa RJ

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menegaskan tidak semua kasus pidana bisa diselesaikan dengan Restorasi Justice (RJ).

Beberapa kasus yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorasi Justice, diantaranya kasus korupsi dan tindak asusila.


“Kasus korupsi dan tindak asusila tidak bisa diselesaikan dengan Restorasi Justice,” kata Kapolda saat silaturahim dengan media, Kamis (15/3/23).

BACA JUGA:  Kapolres : Hukuman AA Diperberat


Menurut Kapolda, Restorasi Justice bisa dilakukan jika kedua belah pihak (korban dan tersangka) sepakat untuk damai dan dilakukan pencabutan atas laporan ke kepolisian.


Selain itu, kata Kapolda dikihat dari sisi kerugian material. Untuk kasus yang bisa diselesaikan secara Restorasi Justice, kerugian materialnya tidak melebihi 2,5 juta rupiah.


Jika syarat-syarat Restorasi Justice terpenuhi, maka kata Kapolda penyelesaian sengketa diluar proses persidangan bisa dilakukan. (MRC03)

BACA JUGA:  KPK : Pemprov NTB Mampu Minimalisir Korupsi