Sanksi bagi Pencemar Lingkungan

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup NTB, Firmansyah menyatakan saat ini pemerintah kabupaten dan kota di NTB perlu segera menerapkan sanksi bagi yang melakukan pencemaran terhadap lingkungan seperti buang sampah di sungai.

“Peraturan daerah (Perda) soal penataan lingkungan sudah ada di kabupaten/kota di NTB. Tinggal didorong untuk penerapannya dan tentunya dalam penerapan Perda ada sanksi,” katanya, kemarin.

BACA JUGA:  Rehabilitasi, Solusi Atasi Korban Narkoba


Menurut Firman, pencemaran lingkungan yang terlihat secara nyata yakni banyaknya masyarakat yang membuang sampah ke sungai.


Pasalnya, ketika masyarakat membuang sampah ke sungai terutama sampah plastik akan berdampak pada kesehatan manusia.


Ketika masyarakat membuang plastik ke sungai, jelas Firmansyah maka akan ada mikro pkastik yang bisa mencemari air sungai.


Di sungai, jelas Firman ada ikan dan jika ikan di makan maka akan berpengaruh terhadap kesehatan manusia.

BACA JUGA:  Pemprov Gelontorkan Ribuan Beasiswa Pendidikan Untuk Investasi SDM NTB


Begitu juga ketika limbah (kotoran) di buang ke sungai. Juga akan berpengaruh terhadap kesehatan jika masyarakat memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehati-hari.


Secara umum, jelas Firmansyah kualitas air di NTB berada di angka 44 dalam hitungan 1 -100. Ini menunjukkan kualitas air yang kurang baik.


Sebagai langkah mengurangi pencemaran lingkungan dalam upaya meningkatkan kualitas air , jelas Firmansyah bisa dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai selain tidak membuang limbah (kotoran) ke sungai.

BACA JUGA:  11 Oktober, Konvoi Pembalap Moto GP


“Tindakan ekstrim yang bisa dilakukan pemerintah dengan membebaskan sejauh 50 meter kanan kiri sungai dan membiarkannya secara alamai,” katanya. (MRC03)