Rampas Mobil Ibu Hamil, Debt Collector Dipenjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram—Ini peringatan bagi para penagih utang (debt collector) di Kota Mataram. Dua orang debt collector, NV (36) warga Ampenan Utara Kota Mataram dan LE (31) warga Praya Lombok Tengah dibekuk Tim Puma Polresta Mataram akibat merampas mobil Suzuki APV warna hitam milik ibu hamil. ‘

“Ini kasus dengan modus operandi debt collector. Ada dua pelaku yang kami amankan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (21/10).
Dijelaskan, saat itu korban baru menyelesaikan pembayaran cicilan ke salah satu perusahaan finance. Ketika melewati jalan Bung Karno, korban dihadang kedua pelaku yang mengaku diperintahkan perusahaan finance karena menunggak setoran kredit.
Karena korban tidak bisa membayar, maka mobilnya dibawa kedua pelaku. ‘’ Ada negoisasi sebenarnya dan korban yang sedang hamil sempat ada ancaman dengan nada tinggi. Merasa terancam korban pasrah dibawa kunci mobilnya,’’ jelasnya.
Korban lalu melapor ke kepolisian dan ditindaklanjuti. Dari pemeriksaan dokumen, serah terima mobil tidak dilakukan secara suka rela. Sementara berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020 bahwa perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa melakukan penyitaan secara sepihak. Penyitaan harus seizin pemilik ataupun berdasarkan keputusan pengadilan yang sah. ‘’Itu yang menjadi dasar kita untuk menindaklanjuti kasus ini.
Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses oleh petugas dan dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) tentang pemerasan. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.(MRC 03)

BACA JUGA:  Tanggungjawab Bersama Turunkan Angka Kematian Ibu Hamil dan Melahirkan