Gara-gara Burung Kembali ke Bui

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tim Opsnal Polsek Sandubaya membekuk AA, seorang residivis dan S yang diduga akan mencuri burung namun ketahuan korban.

“Terduga ditangkap tidak lama setelah dilaporkan korban,” kata Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo, kemarin.


Atas perbuatannya, jelas Nasrullah pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Kota Mataram Masuk Implementasi Smart City Prioritas Nasional