Pelanggar Prokes Bisa Dipenjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kapolda NTB, Irjen Pol M Iqbal menjelaskan mengantisipasi terjadinya kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan covid 19 saat malam pergantian tahun baru, pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran kepada para pengelola tempat keramaian dan hiburan agar menghentikan segala aktifitasnya saat pukul 21.00 wita.

“Hanya sampai pukul 21.00 atau jam 9 malam, kegiatan di area publik boleh dilakukan,” jelasnya kepada wartawan saat jumpa pers akhir tahun, Selasa (29/12)..
Bila masih ada keramaian atau kerumunan massa di area publik melewati ketentuan yang ada, jelas Iqbal maka aparat keamanan akan melakukan pembubaran secara paksa.
Jika keramaian itu menimbukkan potensi terjadinya penyebaran covid 19, maka akan dilakukan tes swab antigen di tempat. “Bila diperlukan, kita lakukan tes swab antigen di tempat,” jelasnya.
Bila masih ada pelanggaran juga, tegas Iqbal maka orang-orang yang terlibat dalam keramaian bisa dikenakan sanksi pidana. “Banyak aturan mendukung untuk mempidanakan orang yang melanggar protokol kesehatan covid 19. Bila ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka pelanggar protokol kesehatan bisa di kurung” jelasnya.
Namun, langkah langkah persuasif dan humanis tetap dikedepankan dalam penegakan aturan saat malam pergantian tahun. Karenanya, aparat keamanan akan melakukan patroli ke tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. “Komunikasi tetap dilakukan sebelum tindakan hukum dilakukan,” jelasnya. (MRC03)

BACA JUGA:  Transportasi dan UMKM Perlu Perubahan di Sirkuit Mandalika