Nagih Hutang Rp 50 Ribu, Dibayar Sayatan Cuter

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Seorang wanita MS (23) warga Kota Medan Sumatera Utara diamankan polresta Mataram karena menyerang dan menganiaya NB, SS dan AH dengan menggunakan pisau cuter.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan pelaku merasa kesal karena di tagih hutang.
Awalnya, korban menagih hutang ke pelaku sebesar Rp 50 ribu untuk bayar makan di tempat kos di Jalan Mekar Sari. Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Alih-alih, membayar hutang. Pelaku masuk kamar dan mengambil pisau cuter. Walau korban sudah mengantisipasi serangan dengan membawa bambu tapi tindakan pelaku lebih cepat dan mengenai tangan kiri korban.
Melihat korban terluka, pelaku bergegas kabur namun dihentikan oleh dua orang teman korban. Keduanya pun di serang dengan menggunakan cuter akibatnya SS dan AH menderita sayatan. “’ Salah satu korban sempat dioperasi di rumah sakit,” kata Kadek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman diatas 2 tahun penjara. (MRC 03)

BACA JUGA:  Ini Ajakan Gubernur NTB Saat Peringatan Tahun Baru Islam