Pemprov Siapkan Raperda Penanganan Covid 19

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Pemerintah Provinsi NTB segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan covid-19 kepada DPRD NTB. “Peraturan daerah yang lebih jelas dan tegas dibutuhkan untuk mendisiplinkan masyarakat,” ungkap Wakil Gubernur Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dalamm pertemuan Forkopimda, Selasa (14/7)

Dijelaskan, angka penularan terus meningkat di dua episentrum utama, yakni kota Mataram dan Lobar. Kondisi diperparah dengan beban fasilitas kesehatan yang semakin berat. Mulai dari rumah sakit yang mulai penuh, jumlah alat kesehatan kian terbatas dan tenaga kesehatan yang makin rentan terpapar.
Di sisi lain, 80 persen pandemi yang terjadi adalah mereka yang OTG (Orang Tanpa Gejala). “Tingkat kedisiplinan yang rendah dapat menyebabkan penularan tak terkendali dan tidak mampu ditangani oleh rumah sakit. Jalan keluarnya, isolasi mandiri bagi kelompok beresiko tinggi yang akan disupervisi oleh tenaga kesehatan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kompleksitas Kesehatan di Masa Pandemi

dikatakan, sebenarnya telah ada SOP tentang skala prioritas Covid-19. PDP yang dirujuk ke rumah sakit dalam kondisi kritis segera dilakukan tes SWAB. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi beberapa kasus pengambilan paksa jenazah karena hasil SWAB yang lambat. “Ini juga untuk menghindari fitnah pada pihak rumah sakit tentang kondisi pasien jika terjadi kematian”, jelas Wagub.
Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda mengatakan DPRD baru akan membahas Raperda Covid 19 pada Kamis (16/7). “Isi Perda akan dibahas dan dirumuskan bersama DPRD dan Pemda,” ucap Baiq Isvie.
Danrem 162 WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani menegaskan sanksi berupa denda ataupun lainnya diyakini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Dalam dua minggu terakhir, temuan patroli Satgas Covid 19 masih menemukan pasar yang tidak tertata, kegiatan rumah sakit yang secara teknis masih harus diperbaiki, pedagang kaki lima dan titik keramaian seperti taman kota, restoran, pusat belanja, toko dan tempat hiburan yang sama sekali mengabaikan protokol kesehatan.
“Pemda setempat di dua episentrum penyebaran Covid 19 juga saya nilai kurang terlibat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Semoga Perda bisa segera dibuat agar kita semua bisa melakukan yang terbaik dalam upaya kesehatan dan keselamatan bersama ini”, ucap Danrem.(jm/MRC)

BACA JUGA:  Kadikes NTB : Isolasi Mandiri Wajib Izin Dokter