MATARAMRADIO.COM- Lembaga penyiaran sesungguhnya memiliki peran penting dan strategis dalam penyebarluasan informasi mitigasi bencana termasuk dalam melakukan kampanye media memutus rantai penyebaran virus Korona.

Sayangnya, kepedulian media siaran lokal di Nusa Tenggara Barat dinilai masih rendah.”Kami sudah keluarkan surat edaran untuk mengingatkan lembaga penyiaran terkait kewajiban ini,”kata Yusron Saudi, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat di Mataram, Sabtu (4/4).
Dikatakan Yusron, ada beberapa hal penting yang menjadi sorotan KPID NTB antara lain mengingatkan radio dan TV lokal untuk menggalakkan penyiaran atau penayangan program edukasi seputar pencegahan virus Covid 19. “Bentuknya bermacam-macam terutama iklan layanan masyarakat yang diproduksi sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain,”jelasnya.

BACA JUGA:  Deflasi Lotim Minggu III Desember 2023 Terbaik Pertama di Indonesia   


Sejauh ini, kata Yusron, dari hasil pantauan pihaknya di lapangan, penyiaran dan penayangan iklan layanan masyarakat tentang Covid 19 masih minim, hanya beberapa saja radio dan TV yang dinilai masif menunaikan kewajibannya sesuai amanat UU penyiaran seperti diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.”Kami sudah data mana yang patuh dan belum memenuhi kewajiban tersebut sebagai bahan evaluasi dalam memberikan rekomendasi perpanjangan izin,”tegasnya tanpa merinci lembaga penyiaran terkait.

Yusron Saudi ST MPd, Ketua KPID NTB I Foto: Istimewa


Selain menyinggung kewajiban menyiarkan Iklan Layanan Masyarakat, KPID NTB juga meminta lembaga penyiaran untuk menunda produksi program acara yang menghadirkan penonton dalam jumlah banyak di dalam studio maupun luar studio. “Untuk sementara, ditunda dulu,”pintanya.
Hal tersebut, lanjut Yusron, demi mendukung apa yang selama ini menjadi himbauan dan anjuran pemerintah agar masyarakat menghindari kerumunan orang, melakukan social distancing dan pysical distancing atau jaga jarak guna memutus rantai penyebaran virus Korona.”Media agar memberi contoh yang baik dan tidak kontraproduktif,”tegasnya seraya menyebutkan sejauh ini KPID NTB belum menemukan ada program siaran radio dan TV lokal yang menghadirkan kerumunan massa baik on air maupun off air.
Hal lain yang diingatkan KPID NTB adalah pentingnya para awak radio dan TV yang melakukan tugas liputan lapangan agar menjaga keselamatan dan kewaspadaan mereka agar terhindar dari kemungkinan tertular virus mematikan tersebut.”Kawan-kawan praktisi radio TV terutama jurnalis ini paling rentan terpapar karena harus bertemu dengan banyak orang dalam berbagai situasi dan lokasi yang tidak mudah dihindari,”sebutnya.
KPID NTB mengingatkan lembaga penyiaran memfasilitasi para pekerjanya berupa Alat Pelindung Diri (APD) dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.”Kenyamanan dan keamanan mereka haruslah diutamakan,”tandasnya.
Menyinggung tentang sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar aturan, Yusron menyebutkan bentuknya bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara program bermasalah bahkan rekomendasi pencabutan izin siaran.”Semua tergantung derajat pelanggaran,”pungkasnya.(MRC-01)

BACA JUGA:  Terpapar Korona, 5 Pasien RSJ Mutiara Sukma Diisolasi Khusus