Terancam 7 Tahun Penjara Gara-gara Sabu

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Z (40) asal Labuapi Lombok Barat diamankan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram setelah dilakukan penggeledahan dan didapati sabu dari terduga.

Dari keterangan terduga, tim sat resnarkoba kemudian mengamankan AL (40) warga Medan, IF (31) warga Sekotong, M (40) warga kelurahan Sekarbela dan seorang perempuan EPS (31) warga Kelurahan Karang Taliwang Mataram.

BACA JUGA:  Info Berantai, Penikmat Sabu Diamankan


“Keempat terduga diamankan di kos-kosan yang berada di Kelurahan Pagesangan,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama,, Senin (16/01/23).


Dari para tersangka, jelas Yogi didapat barang bukti sabu seberat 125,2 gram bruto. .


Atas perbuatannya, jelas Yogi para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 UU no 35/2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (humas/MRC)

BACA JUGA:  Pelaku Tindak Asusila Terancam 15 Tahun Penjara