Kuasa Hukum Korban Minta AA Divonis Kebiri

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kuasa hukum korban kejahatan seksual yang dilakukan ayah kandungnya, Dr. Asmuni dari Law office 108 meminta pengadilan (majelis hakim) memvonis tersangka AA dengan hukuman Kebiri.

“Berikan hukuman terberat. Hukuman Kebiri,” katanya saat jumpa pers, Jumat (22/1/21).
Menurut Asmuni, perbuatan tersangka AA, sungguh diluar batas perikemanusiaan. Apalagi, korban adalah anak kandungnya. Karenanya, ia menilai apa yang menjadi harapan dari korban dan keluarga korban dengan memberikan hukuman kebiri sesuatu yang wajar.
Untuk menguatkan tuntutannya, jelas Asmuni pihak kuasa hukum sudah menggali berbagai informasi termasuk kesaksian salah satu dari keluarga korban. “Bukti kesaksiannya ada sama saya. Nanti saya akan sampaikan ke penyidik dan menjadi salah satu bukti penguat di persidangan,” jelasnya.
Menurut Asmuni, saat ini korban bukan hanya trauma tapi juga mengalami guncangan psikis sehingga untuk memulihkan kondisi jiwanya, tim kuasa hukum sudah melakukan komunikasi dengan pihak dinas sosial, LPA dan sahabat anak untuk terus melakukan pendampingan terhadap korban. “Kami berusaha untuk memulihkan kondisi kejiwaanya dengan memberikan pendampingan baik dari psikolog maupun pihak lainnya,” katanya. (MRC03)

BACA JUGA:  Ditolak, Jika Sampah Masuk TPA Kebon Kongok Belum Terpilah