Baru Bebas, MM Kembali Dipenjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram—Tim Opsnal Polsek Ampenan menangkap MM (24), warga Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram karena diduga mencuri satu unit rangka motor. ‘

“Kami mengamankan pelaku di Jalan Saleh Sungkar Bintaro,’’ ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta, Sabtu (28/11).
Dijelaskan,Minggu (22/11) sekitar pukul 23.00 pelaku datang ke bengkel milik korban di Jalan Saleh Sungkar, Kelurahan Bintaro. Karena korban sedang tidak berada di rumah, pelaku leluasa masuk ke bengkel korban dan mengambil satu unit rangka motor. ‘’ Pagi hari, korban baru tahu ada pencurian dan melapor ke polisi,’’ jelasnya.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi, terungkap ciri-ciri pelaku sehingga memudahkan petugas mengamankan tersangka. “Kami amankan pelaku tanpa perlawanan,’’ bebernya.
Ternyata, jelas Raditya pelaku seorang residivis yang baru bebas dari Lapas Mataram Oktober 2020. ‘’ Pelaku ini residivis di kasus pencurian handphone. Dia divonis 10 bulan penjara dan sudah bebas,’’ kata Raditya.
Menurut Raditya, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. “Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.(Humaspolda/MRC)

BACA JUGA:  Diduga Curi iPhone, Dua Pria Terancam 4 Tahun Penjara