MATARAMRADIO.COM –  Setelah hampir tiga tahun menjadi Pelaksana Tugas Ketua, akhirnya Advokat Iskandar SH MH CLA CIL dipilih secara aklamasi menjadi Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Barat masa bakti 2020-2025 sesuai hasil  Musyawarah Daerah KAI NTB pada 7 Februari 2020.

Pelantikan oleh Presiden KAI Pusat Adv Erman Umar SH telah digelar pada Jumat, 14 Februari 2020 di sebuah hotel berbintang di kawasan Senggigi Lombok Barat.  Selain Pengurus DPD Provinsi, dilantik pula Pengurus DPC Kabupaten KAI NTB.

Serahterima estafeta bendera KAI dari Presiden KAI Adv Erman Umar kepada Ketua DPD KAI NTB Terpilih Adv Iskandar SH MH CLA CIL I foto:mataramradio.com

Yang menarik, tentu saja beberapa pernyataan blak-blakan dari Ketua Terpilih DPD KAI NTB Adv Iskandar SH MH CLA CIL ketika menyampaikan orasi usai pelantikan.

Bersama Jajaran Pengurus baru DPD KAI NTB dan DPC KAI Kabupaten Kota se-NTB

Dalam orasinya, Iskandar menyoroti berbagai hal terkait posisi advokat yang tergabung dalam DPD KAI NTB pada proses  penegakan hukum di Indonesia termasuk di Nusa Tenggara Barat.” Sebagai sebuah pilar penting penegakan hukum, kami DPD KAI NTB berkomitmen penuh mendukung segala kebijakan Pemerintah baik Pusat maupun daerah, sepanjang kebijakan tersebut menimbulkan manfaat dan keadilan bagi masyarakat NTB,”ungkapnya.

Disebutkan, DPD KAI NTB berkomitmen untuk terwujudnya keadilan substansial dan sekaligus  terakomodasinya kepentingan hukum dan hak asasi pencari keadilan.” Melalui pelayanan publik, agar terwujud marwah lembaga peradilan di Indonesia sebagai implementasi motto KAI sendiri yakni Fiat Justitia Ruat Coelum, Keadilan Harus ditegakkan Meskipun Langit Runtuh,”tegasnya dan mengingatkan pentingnya 4 insitusi penegak hukum yakni Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat agar tidak saling menegasikan satu sama lain sebagai catur wangsa.”Kedudukan mereka sama, tidak ada yang lebih tinggi daripada yang lainnya. Mereka sejajar dan wajib hukumnya bekerjasama untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di Republik ini khususnya di Nusa Tenggara Barat yang kita cintai,”ujarnya.

BACA JUGA:  Hampir 30% Penempatan Pekerja Migran asal NTB Bermasalah di Luar Negeri, Ini Penjelasannya!

Menurut Iskandar, sepanjang tahun 2019 hingga awal tahun 2020 ini, banyak kasus-kasus di Nusa Tenggara Barat yang cukup menyita perhatian publik baik di tingkat nasional  maupun regional. Masalahnya adalah penerapan hukum yang kerapkali positivistic, terlalu kaku dan mengakibatkan banyaknya korban dari kalangan masyarakat. “Kita tidak ingin ini hal ini terus terjadi dan berulang. Kita memerlukan terobosan-terobosan dalam penegakan hukum dan ini menjadi prioritas kami di DPD KAI NTB,”ulasnya.

Iskandar mengatakan, Advokat sebagai profesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun luar pengadilan. Untuk diangkat menjadi advokat tentunya harus memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang advokat, dan untuk menjadi advokat dibutuhkan kapasitas tertentu.”Setidak-tidaknya dalam pandangan saya, ada tiga keahlian yang penting dikuasai,”sebutnya.

Keahlian itu, pertama katanya, memiliki skill and knowledge atau pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Kedua, memiliki emotional maturity atau kestabilan dan kematangan emosi. Dan ketiga, harus endurance atau mempunyai komitmen moral atas profesi yang kuat dan stamina prima.

Lebih lanjut Iskandar memaparkan, advokat seharusnya memperjuangkan pula keadilan klien. Namun, sayangnya, advokat kerapkali terjebak dalam perangkap pragmatis dunia kepengacaraan yakni maju tak gentar membela yang bayar, bukan maju tak gentar membela yang benar untuk akses keadilan.

Iskandar bahkan menegaskan agar advokat tidak berperilaku sebagaimana yang dipaparkan Professor Hukum AS Marc Galanter dengan ungkapan  a good Advocate is like a good Prostitution. If the price is right, she will warm client completely. Artinya, seorang advokat yang baik tak ubahnya seorang wanita pelacur. Bila harga yang diterima sesuai, maka dia akan hangat melayani kliennya.”Tentu saja kita tidak ingin ada anggota yang berperilaku seperti itu. Advokat DPD KAI NTB adalah orang-orang yang mengedepankan moralitas dan keadilan dalam menjalankan profesinya. Menjadi garda terdepan dalam  membangun penegakan hukum yang baik di negeri ini,”tandasnya.

“Advokat KAI NTB adalah advokat yang progresif. Berani menjadi mujahid kebenaran dan keadilan. Harus memaknai level mereka di semua level gerakan. Terdepan dalam membela kepentingan masyarakat miskin dan termarginalkan ” – Adv Iskandar SH MH CLA CIL

Iskandar mengajak semua anggota  KAI NTB agar mampu meneladani perilaku Adnan Buyung Nasution selaku pendiri KAI yang meninggalkan kesan, nama dan sejarah yang baik sebagai  advokat.”Saya selalu ingat apa yang dikatakan Bung Buyung dalam bukunya berjudul Bantuan Hukum di Indonesia. Beliau bilang, hari ini, banyak advokat yang menganggap bahwa memberikan bantuan hukum kepada rakyat kecil  atau bertindak sebagai bentuk amal atau charity. Padahal pemikiran seperti itu salah kaprah. Bantuan hukum bukan masalah amal dari seorang advokat, melainkan kewajiban dari seorang advokat untuk memperjuangkan hak yang sudah semestinya diperoleh oleh seorang warganegara,”singgungnya seraya menambahkan bahwa advokat KAI NTB adalah advokat yang progresif. Berani menjadi mujahid kebenaran dan keadilan. Harus memaknai level mereka di semua level gerakan. Terdepan dalam membela kepentingan masyarakat miskin dan termarginalkan. “Spirit itu mesti dibangun, mampu melakukan terobosan-terobosan hukum dalam  membela klien,”imbuhnya.

BACA JUGA:  Sirkuit Internasional Mandalika Siap Gelar Ajang Formula One 2024?
Berkunjung ke Kemenkopolhukan Sekjen Saber Pungli Irjenpol Dr.Drs.Widianto Pusoko,SH.MHI Foto: Istimewa

Diakhir orasinya, Iskandar kembali menegaskan posisi Advokat KAI NTB sebagai advokat yang idealis dan memanusiakan manusia, yang selalu menjunjung tinggi moral konstitusi. Dia mengibaratkan pekerjaan advokat profesional sebagai sebuah pohon. Apa maksudnya? Sebagai akar, pilihan sebagai advokat  harus diyakini bahwa pilihan itu hanya benar tetapi juga tepat. Sebagai batang, advokat tidak boleh berhenti pada  keyakinan. Namun keyakinan itu harus terus-menerus dikembangkan menjadi suatu kebanggaan. Dan daun adalah  institusi tempat bernaung, yaitu kantor pengacara atau lawfirm, baik dalam posisi sebagai pendiri maupun sebaga advokat yang bergabung ke kantor lain.”Dalam konteks inilah perlunya manajemen pribadi dan kelembagaan agar tugas-tugas advokat dijalankan secara professional,”harapnya dan mengajak semua advokat menunjukkan dedikasi dan penghormatan terhadap kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumya.  Sebab apabila seorang advokat berani melanggar AD/ART organisasi, maka apa mungkin ia akan patuh terhadap peraturan perundang-undangan di republik ini.”Silakan dijawab sendiri,”tegasnya.

BACA JUGA:  FITRA NTB Desak 6 Kabupaten Segera Realokasi APBD 2020

Tentang Iskandar SH MH CLA CIL

 Advokat Iskandar SH MH CLA CIL adalah advokat kelahiran Mudung Desa Anggaraksa, Pringgabaya Lombok Timur, yang pada 1 Maret 2020 mendatang akan berusia 49 tahun. Ia menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Mataram dan Magister Hukum dituntaskan di Universitas Ngurah Rai Denpasar Bali.

Adapun  sertifikasi auditor resmi bidang hukum, Certified Law Audior (CLA) dan Sertifikasi Profesi  Pengacara Indonesia, Certified Indonesian Lawyer (CIL) diperoleh dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Indonesia.

Iskandar hingga saat ini masih menjadi Sekretaris Auditor Hukum Indonesia Provinsi NTB periode 2018-2023. Sebelum bergabung dengan KAI, Iskandar pernah menjadi asisten pengacara pada Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI ) pada sekitar tahun 2000. Ia bergabung dengan Kongres Advokat Indonesia sejak 2005 sebagai Sekretaris KAI tahun 2015-2017 dan Pelaksana Tugas Ketua DPD KAI NTB 2017-2020. 

Berbagai kasus hukum kelas teri dan kelas kakap pernah ditanganinya. Termasuk menjadi penasehat hukum warga terkena dampak pembangunan sirkuit internasional MotoGP Mandalika yang hingga kini belum jelas penyelesaian hak-hak mereka oleh pihak pelaksana Proyek nasional itu.”DPD KAI NTB tetap berkomitmen memperjuangkan nasib rakyat miskin yang lahannya belum dibebaskan oleh pihak ITDC,”tegasnya.(MRC-01)