Sekda Lombok Timur: TPT Lotim 2022 Melampaui Target RPJMD  

MATARAMRADIO.COM – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Lombok Timur (Lotim) pada tahun 2021 mencapai 2,79 persen kemudian mengalami penurunan menjadi 1,51 persen pada tahun 2022.

Capaian TPT ini melampaui target RPJMD Lombok Timur 2018-2023. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai TPT Lombok Timur, MATARAMRADIO.COM melakukan wawancara eksklusif dengan Sekretaris Daerah Lombok Timur, Drs.H.M. Juaini Taofik, M.AP yang akrab disapa Kak Ofik. Berikut petikannya.

Mohon penjelasan apa yang dimaksud Tingkat Pengangguran Terbuka?    

      Tingkat Penganguran Terbuka (TPT) adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Definisi penganggur terbuka menurut BPS adalah penduduk usia kerja yakni penduduk usia 15 tahun keatas yang tidak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, mereka yang tidak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan termasuk mereka yang sudah punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja. Sedangkan mereka yang sedang bekerja dan berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang lain tidak dapat disebut sebagai pengangguran terbuka. Disisi lain, angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.                    

BACA JUGA:  Drs HM Juaini Taofik MAP: Sumbangan Pendapatan Perempuan Lombok Timur Tahun 2020 Tertinggi di NTB    

Dalam definisi pengangguran terbuka tersebut, apa yang dimaksud mencari pekerjaan?      

       Menurut BPS yang dimaksud mencari pekerjaan adalah kegiatan seseorang sedang mencari pekerjaan seperti mereka yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan atau sudah pernah bekerja tetapi karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan termasuk mereka yang bekerja atau mempunyai pekerjaan, tetapi karena sesuatu hal masih berusaha untuk mendapat pekerjaan lain.          

Disisi lain apa yang dimaksud mempersiapkan usaha dalam definisi pengangguran terbuka tersebut?

       Yang dimaksud mempersiapkan usaha dalam definisi tersebut adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan yang baru yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan/keuntungan atas risiko sendiri baik dengan atau tanpa mempekerjakan buruh/pekerja dibayar maupun tidak dibayar                       

BACA JUGA:  Drs. HM. Juaini Taofik, MAP : IPM Lombok Timur 2021 Tumbuh Lima Kali Lipat   

Selain pengangguran terbuka juga dikenal istilah setengah pengangguran, mohon penjelasan mengenai apa itu setengah pengangguran?       

      Setengah penganguran adalah mereka yang bekerja dibawah jam kerja normal yakni kurang dari 35 jam seminggu dan masih bersedia mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut setengah pengangguran terpaksa). Disisi lain, juga dikenal pekerja paruh waktu yaitu mereka yang bekerja dibawah jam kerja normal yakni kurang dari 35 jam seminggu tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain (dahulu disebut setengah pengangguran sukarela). Namun dalam konteks pengangguran, indikator yang lazim yang digunakan adalah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).            

BACA JUGA:  Drs. H.M. Juaini Taofik, M.AP: Menyongsong Bonus Demografi Lombok Timur Tahun 2024 

Bagaimana capaian Tingkat Pengangguran Terbuka di Lombok Timur?                    

Merujuk pada BPS NTB (2022) diperoleh capaian Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Lombok Timur (Lotim) pada tahun 2021 sebesar 2,79 persen kemudian mengalami penurunan menjadi 1,51 persen pada tahun 2022. Sedangkan, angka TPT yang ditargetkan dalam RPJMD Lotim 2018-2023 yakni sebesar 3,44 persen pada tahun 2021 dan sebesar 3,36 persen pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa penurunan angka TPT di Lombok Timur baik pada tahun 2021 maupun 2022 telah melampaui target RPJMD. Bahkan TPT Lombok Timur pada tahun 2022 merupakan TPT terendah kedua dari 10 kabupaten/kota di NTB.  (*)