MATARAMRADIO COM – Keluarga WI meminta Polda NTB menangguhkan penahanan atas tersangka WI, yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“WI hanya melaksanakan pelatihan bahasa jepang dan menerima fee dari PT RSEI,” kata perwakilan keluarga, Haifa Akbar kepada wartawan, Rabu 13 November 2024.
Menurut Haifa, Lembaga Ketrampilan dan Pelatihan (LKP) Wahyu yuha hanya menyelenggarakan pendidikan Bahasa Jepang, tidak terkait dengan TPPO.
Atas nama hukum Haifa Akbar meminta Polda NTB untuk menangguhkan penahanan WI.
“Atas nama hukum, kami meminta Polda NTB menangguhkan penahanan WI,” katanya.
Haifa mengakak Polda NTB untuk bersama-sama menguji pasal yang disangkakan kepada WI yakni pasal TPPO di pengadilan.
“Kita akan uji, pasal TPPO di pengadilan,” katanya.
Menurut Haifa, pihak keluarga tengah berkonsultasi dengan kuasa hukim WI untuk melakukan praperadilan atas kasus yang menimpa WI.
Sebelumnya pada konperensi pers, Senin 11 November 2024, Polda NTB menetapkan WI da SE sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban mencapai 28 orang.**