Bebas Bersyarat, EPS Kembali Terjerat Kasus Narkoba


Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra penangkapan terhadap EPS dilakukan setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Zona Merah Narkotika, BNK Lotim Diusulkan Jadi BNN


“Saat tiba di parkiran hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram, tim mendapati EPS sedang menunggu seseorang,” katanya, Jumat 15 November 2024.


Setelah dilakukan penggeledahan badan termasuk tempat menginapnya ditemukan barang bukti (BB) sabu seberat 2,72 gram dalam dompet.


“Ketika dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung zat narkotika jenis sabu,”jelasnya.


Menurut Kasat, pada bulan September 2024, EPS baru keluar dari Lapas dengan status bebas bersyarat karena pada 2021 ia tersangkut kasus narkoba dan divonis 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kecanduan Narkoba, Remaja Dibawah Umur Lakukan Curas


Atas perbuatannya, EPS dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***