MATARAMRADIO.COM – MAW ( 34) warga Kota Mataram diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram pada Selasa 19 November 2024 karena diduga menggelapkan sepeda motor yang dipinjamnya.
“Terduga mengakui perbuatannya. Ia melakukan tindakan tersebut karena untuk bayar hutang, ” jelas Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Rabu 20 November 2024.
Menurut Kasat, penggelapan terjadi pada 27 September 2024. Saat itu, terduga MAW datang ke kos pelapor di Kelurahan Mataram Barat untuk meminjam motor karena mau ketempat keluarganya.
Setelah membawa Sepeda motor, terduga tidak ke tempat keluarganya melainkan menggadaikan motor tersebut kepada seseorang di Kelurahan Jempong Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
“Motor digadai seharga 3 juta rupiah dan uangnya untuk melunasi utang,” jelas Kasat.
Atas petunjuk terduga, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik Korban. “Kini terduga dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polresta Mataram untuk diproses hukum,” jelasnya.***