Tak Patuh, Istri Dibunuh Suami

MATARAMRADIO.COM, Lombok Tengah – PS (19) yang ditemukan meninggal dunia pada 3 Januari 2022 dan diduga bunuh diri ternyata korban pembunuhan yang dilakukan suaminya, MR (20) yang dibantu Iparnya S (28) dan mertuanya SH (46).

Menurur Kasat Reskrim Polres Lombom Tengah, Redho Rizki Pratama terungkapnya kasus pembunuhan terhadap PS setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan TKP dan saksi-saksi.

BACA JUGA:  Terapkan Prokes, Taman Wisata Aiq Bukak Ramai Dikunjungi Wisatawan


“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menemukan kejanggalan,” katanya saat jumpa pers, Rabu (4/1).


Dijelaskan, dari hasil interogasi, MR mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya. Kemudian dengan bantuan S dan SH, mayat PS digantung.


Adapun motif dari pembunuhan, jelas Kasat Reskrim suami merasa sakit hati karena korban kerap tidak patuh kepada dirinya dan keluarganya.

BACA JUGA:  Pedagang Diminta Jual Petasan Sesuai Ketentuan


Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal l 340 subsider 338 KUHP Jo pasal 55 a KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. (humas/MRC)