Kep Kapolda NTB 738, Pedoman Polda NTB Tangani Kasus Disabilitas Berhadapan dengan Hukum


“Keputusan Kapolda No 738 tahun 2024 mulai efektif digunakan  sejak tanggal 28 Oktober 2024,” jelas  Kasubdit Reskrimum Bidang Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Senin 11 Nopember 2024.

BACA JUGA:  Tarik Tas Pemotor, IJ Terancam 9 Tahun Penjara


Dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Kepolisian Daerah no 738 tahun 2024,  maka kata Pujawati sebelum dilakukan penanganan terhadap kaum disabilitas yang berhadapan dengan hukum pihaknya sudah koordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah provinsi serta bekerjasama dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).


“Ini terkait dengan sarana prasarana serta tenaga ahli guna membantu dalam proses  penyelidikan,” katanya.

BACA JUGA:  3 Mobil 20 Motor 21 HP Dikembalikan ke Pemiliknya


Keberadaan tenaga ahli, kata Pujawati untuk melakukan penilaian personal terhadap terduga, apakah layak dilanjutkan pemeriksaan ataukah bagaimana.


Menurut Pujawati, selama tahun 2024 ada dua kasus yang ditangani Polda NTB berkaitan dengan kaum disabilitas yang  berhadapan dengan hukum.
“Satu kasus ditangani di Polda NTB dan  satu kasus  lagi ditangani di Polres Lombok Barat,” katanya.

BACA JUGA:  Perjelas Alur Pidana, Polres Mataram Gelar Rekonstruksi


Namun, kata Pujawati penanganan kasus kaum disabilitas berhadapan dengan hukum di Polres Lombok Barat masih ada kendala. Sedang penanganan kasus kaum disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Polda NTB sudah berjalan dengan berpedoman pada peraturan yang ada.


“Polda NTB komitmen menjaga  kesetaraan namun juga menjunjung keadilan,” katanya.
***