Janjikan Kerja ke Taiwan, MR Ditahan. Kapolres : Pakai Rumus 2 L Sebelum ke Luar Negeri


Salah satu upaya yang dilakukan Polres Mataram untuk menekan TPPO, dengan mengamankan pelaku TPPO, salah satunya MR.


MR (53) warga Desa Peresak Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat diamankan aparat kepolisian pada Kamis 7 November 2024.

BACA JUGA:  Bakar Tirai Terancam 12 Tahun Penjara


“MR diamankan pada Kamis, 7   November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA,” katanya saat jumpa pers, Jumat 15 November 2024.


Menurut Kapolres, ada dua orang yang menjadi korban MR yakni SS dan F. “SS Suparman asal Desa Suranadi sedang F asal  Desa Batukuta Narmada,” katanya.


Saat itu, ,kata Kapolres korban’ dijanjikan bisa bekerja ke negara Taiwan dengan menggunakan visa pelancong dan biaya 45 juta rupiah.

BACA JUGA:  Buronan Senpi Rakitan Ditangkap


Atas kejadian tersebut, Kapolres mengingatkan  sebelum warga mengambil keputusan untuk bekerja diluar negeri harus mengingat dua hal yakni legalitas dari perusahaan yang memberangkatkan ke luar negeri dan logis tidaknya proses keberangkatan ke luar negeri tersebut.


“Kalo perusahaannya tidak legal (resmi) dan tidak logis proses keberangkatannya, harus waspada,” katanya.


Untuk mencegah  warga tidak  tertipu oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan bekerja di luar negeri tidak secara prosedural, Kapolres mengajak semua unsur masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya TPPO.

BACA JUGA:  39 Pelaku Diamankan Selama KRYD


“Mencegah TPPO tidak bisa dilakukan sendiri tapi harus secara bersama-sama termasuk keterlibatan masyarakat,” katanya..***