Kontribusi PDRB Sektor Pertanian,Perikanan dan Kehutanan  Dalam RPJMD NTB 2019-2023    

 Dalam weekend editorial kali ini, kita akan membahas apakah kontribusi PDRB sektor pertanian, perikanan dan kehutanan yang ditetapkan sebagai salah satu indikator kinerja utama dalam Perubahan RPJMD NTB 2019-2023 capaiannya telah sesuai dengan target atau tidak.

Berdasarkan hasil Survei Pertanian Antar Sensus yang dilakukan oleh BPS (2018) bahwa di Nusa Tenggara Barat (NTB) terdapat sebanyak 666.375 rumah tangga usaha pertanian atau 46,85 persen dari total rumah tangga di NTB. Rumah tangga usaha pertanian di NTB terdiri dari laki-laki sebanyak 586.026 rumah tangga (87,94 persen) dan perempuan sebanyak 80.349 rumah tangga (12,06 persen). Rumah tangga usaha pertanian didefinisikan sebagai rumah tangga yang salah satu atau lebih anggota rumah tangganya mengelola usaha pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual baik usaha pertanian milik sendiri, secara bagi hasil, atau milik orang lain dengan menerima upah (kuasa usaha), termasuk dalam hal ini adalah usaha jasa pertanian (BPS, 2018). 

BACA JUGA:  Lombok Timur Berhasil Meraih Predikat Kabupaten Layak Anak


      Dari sisi penguasaan lahan pertanian sebagian besar (62,98 persen) rumah tangga usaha pertanian di NTB adalah petani gurem yakni petani yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar. Lainnya yakni 28,47 persen menguasai lahan pertanian 0,5 sampai dengan 1,99 hektar kemudian 2,00 hingga 3,99 hektar dikuasai oleh 6,63 persen dan 1,83 persen menguasai 4,00 hingga 9,99 hektar dan hanya 0,09 persen yang menguasai lahan pertanian 10 hektar atau lebih. Dari sisi penguasaan jenis lahan pertanian, setiap rumah tangga rata-rata menguasai 1,85 hektar sawah irigasi dan 0,09 hektar sawah non-irigasi serta 0,34 hektar bukan sawah.      

BACA JUGA:  Menakar Efektifitas Perda, NTB Lawan Korona

Rumah tangga usaha pertanian yang menggeluti sektor pertanian mencapai 95,32 persen kemudian sektor perikanan sebesar 4,09 persen dan kehutanan sebesar 0,59 persen. Sektor pertanian meliputi subsektor tanaman pangan (padi dan palawija), hortikultura, perkebunan, peternakan, dan jasa penunjang pertanian. Dalam Perubahan RPJMD NTB 2019-2023 dimana kontribusi PDRB sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan merupakan salah satu indikator kinerja utama untuk mencapai Misi 5 yakni “NTB Sejahtera dan Mandiri”. Berdasarkan data BPS NTB (2022) dimana capaian kontribusi PDRB sektor pertanian, perikanan dan kehutanan atas dasar harga berlaku (ADHB) di NTB pada tahun 2020 sebesar 23,18 persen dan sebesar 22,80 persen pada tahun 2021.

BACA JUGA:  Fraksi Balkon

Disisi lain, capaian kontribusi PDRB sektor pertanian, perikanan dan kehutanan atas dasar harga konstan 2010 (ADHK) pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing sebesar 23,01 persen dan 22,75 persen. Target kontribusi PDRB sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan yang ditetapkan dalam Perubahan RPJMD NTB 2019-2023 sebesar 23,29 persen pada tahun 2020 dan 23,52 persen pada tahun 2021. Sehingga dapat disimpulkan bahwa capaian kontribusi PDRB sektor pertanian, perikanan,dan kehutanan pada tahun 2020 dan 2021 di NTB tidak sesuai dengan target Perubahan RPJMD NTB 2019-2023. (*)