Dalam seminggu terakhir, polemik seputar Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat periode 2021-2024 rupanya menjadi pembicaraan hangat dan viral di media massa maupun media sosial.
Bermula dari beredarnya surat kaleng berupa informasi latar belakang peserta yang menyebut dua anak anggota dewan ikut seleksi.
Al hasil, saat Tim Seleksi mengumumkan hasil uji kompetensi, spekulasi dan kecurigaan pun menyeruak. Mulai dugaan bocornya soal ujian tulis yang diduga menguntungkan peserta tertentu hingga isu kencang uji kompetensi hanya formalitas semata karena mereka yang akan lulus sudah diatur sebelum proses uji kompetensi dimulai.
Pasca pengumuman hasil uji kompetensi, mereka yang merasa dirugikan karena gagal melenggang ke tahapan berikutnya, menyatakan kecewa dan keberatan. Bahkan ada yang mengadu ke Ombudsman Perwakilan NTB melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Tim Seleksi.
Tak ayal, sejumlah kalangan mulai pengamat kebijakan publik hingga akademisi memberikan kajian dan pandangannya masing-masing yang menilai ada ketidakberesan dalam proses Seleksi Calon Pengawas Isi Siaran Radio dan TV di Nusa Tenggara Barat itu.
Di sisi lain, Tim Seleksi Calon Anggota KPID NTB juga tak kalah percaya diri dan mengaku tak gentar dengan keberatan ataupun gugatan peserta yang kecewa karena merasa dirugikan dengan keputusan mereka menetapkan 17 orang peserta pendatang baru bersama 4 (empat) orang calon incumbent atau petahana yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat.
Bila mencermati proses Seleksi KPID NTB yang untuk keempat kalinya digelar, maka inilah untuk kali pertama proses seleksi menuai masalah dan kontroversi. Seleksi sebelumnya berjalan normal dan biasa-biasa saja tanpa gejolak. Termasuk Seleksi ketiga tahun 2017 yang pesertanya lebih banyak dari seleksi kali ini.
Bisa jadi hal ini memberi sinyal positif bahwa publik mulai menyadari akan keberadaan KPID sebagai salah satu lembaga negara independen di daerah yang diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sebagai garda pengawal dan pengawas kualitas isi siaran Radio dan TV di daerah. Terlebih ada banyak persoalan penyiaran di NTB yang membutuhkan kehadiran calon komisioner yang visioner, inovatif dan kreatif, berdedikasi dan berintegritas.
Uji Kelayakan dan Kepatutan Digelar Terbuka
Kini bola liar Seleksi Calon Anggota KPID NTB berpindah dari Tim Seleksi ke DPRD Provinsi NTB.
Bila tidak ada aral melintang, maka DPRD Provinsi dalam hal ini Komisi I DPRD NTB akan melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 21 peserta dan menetapkan 7 (tujuh) orang yang akan dilantik Gubernur sebagai Komisioner definitif KPID NTB masa bakti tiga tahun ke depan.
Bila merujuk Pasal 24 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan disebutkan bahwa Uji Kelayakan dan Kepatutan dilakukan oleh DPRD Provinsi.
Sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, DPRD Provinsi melakukan uji publik atas calon Anggota KPI Daerah melalui pengumuman di media cetak dan elektronik.
Uji publik menurut aturan tersebut, dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada publik menyampaikan tanggapan dan masukan mengenai Calon Anggota KPI Daerah ke DPRD Provinsi.
Tanggapan publik yang diterima DPRD Provinsi selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal uji publik atas calon Anggota KPI Daerah diumumkan di media cetak dan elektronik.
DPRD Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.
Nah, poin terakhir inilah menjadi kunci yang akan menentukan bagaimana bola liar itu bisa dimainkan dengan baik oleh DPRD NTB untuk menghasilkan gol indah yakni terpilihnya figur komisioner terbaik dari yang terbaik.
Bila diibaratkan Liga Dangdut Indonesia yang kini diikuti oleh salah satu peserta asal NTB, maka Seleksi Calon Anggota KPID NTB juga akan memilih 7 peserta terbaik.
DPRD NTB perlu menjabarkan makna terbuka itu sebagai sebuah proses uji kepatutan dan kelayakan calon yang bisa ditonton dan disaksikan khalayak atau publik, bisa dengan menyaksikan langsung proses itu di gedung dewan atau DPRD NTB yang mengatur formatnya berupa siaran langsung melalui media siaran yang ada di Nusa Tenggara Barat atau melalui siaran live streaming di media sosial yang bisa diakses oleh warga dunia maya.
Publik akan bisa menyaksikan bagaimana kehebatan 21 orang yang diusulkan Tim Seleksi KPID NTB berdasarkan hasil uji kompetensi. Bagaimana mereka menyampaikan visi misinya, programnya dan solusi yang ditawarkan dalam menyelesaikan setumpuk persoalan penyiaran lokal mulai soal isi siaran, lembaga penyiaran atau kelembagaan KPID NTB yang oleh sebagian kalangan belum dirasakan manfaatnya, meskipun sesungguhnya banyak prestasi dan capaian ditorehkan sejak periode pertama hingga periode sekarang dalam ikhtiar ikut membangun NTB melalui penyiaran.
Bila publik telah mengetahui bagaimana kualitas para calon dalam ajang uji kelayakan dan kepatutan terbuka tersebut, maka setidaknya publik akan bisa memberikan penilaian kepada calon terpilih maupun yang memilih baik secara aklamasi atau pemungutan suara, bahwa inilah Komisioner KPID NTB pilihan wakil rakyat yang terhormat. Semoga! (Tim Editorial Weekend)