Dinilai Langgar Empat Undang-Undang, Lombok TV Gugat Peraturan Pemerintah tentang Siaran TV Digital

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Penyelenggaraan migrasi siaran TV analog ke TV digital oleh Pemerintah tinggal menghitung jam yang menurut rencana akan dilaksanakan pada 30 April 2022. Tapi tampaknya kebijakan tersebut tidak akan berjalan mulus. Bahkan menuai perlawanan dari Lembaga penyiaran. Sebagaimana dilakukan oleh Lembaga Penyiaran TV swasta lokal di Nusa Tenggara Barat.

Adalah TV swasta Lombok TV yang bernaung di bawah payung hukum PT Nuansa Lombok Televisi secara resmi melayangkan gugatan dan uji materi kepada Mahkamah Agung  terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang menjadi dasar pijakan Pemerintah menjalankan migrasi total siaran TV analog ke TV digital.

Kuasa Hukum Lombok TV menunjukkan bukti uji materil PP Nomor 46/2021 yang mereka layangkan ke Mahkamah Agung./foto: istimewa

Direktur Utama Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto mengungkapkan,  Lombok TV melalui kuasa hukumnya di Jakarta yakni Gede Aditya Pratama dan Suryadi Utomo telah resmi mengajukan uji materil Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 terhitung Kamis (28/4).  Peraturan Pemerintah tersebut dinilai bertentangan dengan Undang- Undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran sebagai Undang -Undang yang mendasari penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut. “Selain bertentangan dengan UU Penyiaran, PP 46/2021 itu juga bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-undang Anti Monopoli, Undang-undang Pelayanan Publik, Putusan Mahkamah Agung No 38P/HUM/2012, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020,”jelasnya melalui siaran pers yang diterima MATARAMRADIO.COM, Jumat (29/4).

Lombok TV merupakan TV swasta pertama di Nusa Tenggara Barat yang dikenal konsisten menyiarkan program siaran bermuatan lokal khususnya budaya Sasak Tulen Lombok./foto: istimewa

Diungkapkan, ada kurang lebih 10 Pasal yang  dimohonkan Lombok TV  untuk diuji materikan ke Mahkamah Agung. Salah satunya Pasal 78 PP 46/2021 ini. “Pasal 78 itu bertentangan dengan pasal 1 dan pasal 6 UU Penyiaran yang menyebabkan penguasaan spektrum frekuensi radio yang seharusnya dikuasai oleh negara menjadi obyek bisnis yang dikuasai dan dapat disewakan oleh LPS sebagai pemegang multiplexing” Kata Yogi Hadi Ismanto yang juga Ketua Forum TV Lokal (FTV) Nusa Tenggara Barat itu.

BACA JUGA:  THR dan Gaji 13 ASN Disediakan, Tunggu Putusan Sidang Kabinet

 Selain itu, sebutnya, Peraturan Pemerintah itu telah mengakibatkan Persaingan usaha yang tidak sehat serta melanggar putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. “Oleh karenanya, Lombok TV sangat berharap Hakim Agung dapat mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 serta membatalkan peraturan tersebut karena keseluruhan isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya,”tandas Yogi.

BACA JUGA:  Dinilai Ganggu Stabilitas Pemerintahan, AMAN Lotim Minta Hentikan Polemik Pergantian PJ Gubernur NTB

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran pada 2 Februari 2021 sebagai tindaklanjut komitmen pemerintah mempercepat transformasi digital nasional. Namun dalam praktiknya, banyak peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Peraturan tersebut. Akibatnya sejumlah kalangan mempersoalkan termasuk Lombok TV  yang dalam permohonan uji materinya ke Mahkamah Agung melampirkan berbagai bukti dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan putusan MA dan MK yang diduga dilanggar oleh Peraturan Pemerintah  sebagai obyek gugatan dan uji materil. (EditorMRC)

BACA JUGA:  Disnaker NTB Tindaklanjuti Kasus PMI Atika, LP2MI Beberkan Fakta Baru