MATARAMRADIO.COM- Sebanyak 50 ASN di Kabupaten Bima dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima karena diduga melanggar netralitas ASN.
“Mereka dilaporkan pasca pendaftaran calon bupati,” kata Ketua Bawaslu NTB, Itratif saat apel siaga pilkada serentak, Sabtu 21 September 2024.
Menurut Itratif, dengan banyaknya ASN yang dilaporkan karena diduga melanggar netralitas jangan membuat jajaran Bawaslu mengendurkan pengawasan tapi harus bekerja lebih nyata.
“Tunjukkan dengan kerja yang lebih nyata,” katanya.
Selain Bawaslu Kabupaten Bima yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, menurut Itratif ada beberapa Bawaslu kabupaten yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yakni Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Mataram.
Disamping itu, itratif meminta jajaran Bawaslu untuk memantau media sosial seiring tingginya jumlah pemilih milenial dan genZ.
“Media sosial akan menjadi ajang strategis dalam mengkampanyekan program calon,” katanya.
Penggunaan media sosial sebagai media kampanye, kata Itratiif karena media sosial tidak dibatasi waktu dan juga tidak berbiaya.***