Buronan Senpi Rakitan Ditangkap

MATARAMRADIO.COM, Dompu – Tim Puma Polres Dompu menangkap SY (23) warga Dusun Rasa Na’e Selatan, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu setelah buron selama satu tahun karena diduga memiliki senjata api (Senpi) rakitan tanpa hak, Minggu (13/12).

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel menjelaskan , SY menjadi buronan pasca aksinya di acara orgen tunggal di Dusun Rasa Nae utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja.
Saat itu, Sabtu (15/6/19) sekitar pukul 16. 00 wita tiba -tiba SY mengeluarkan senpi dan menembaknya ke atas sebanyak satu kali.
Warga yang mendengar suara tembakan, langsung lari berhamburan. SY pun kabur saat dikejar warga. Sial, meski SY, berhasil melarikan diri namun Senpi rakitan dan dua butir peluru yang ia bawa jatuh yang kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya saat itu, Bripka Ruslansyah dan dibuatkan laporan polisi, LP/96/VI/2019/NTB/Res.Dompu/Sek.Woja. 15 Juni 2019.
Setelah lebih setahun mengasingkan diri, SY kembali ke Dompu dan tercium oleh pihak kepolisian. .
Hasil penyelidikan, SY berada di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Atas informasi tersebut, Tim Puma melakukan penangkapan sekitar pukul 00.10 wita kemudian membawa SY ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (Humaspolda/MRC)

BACA JUGA:  Zona Merah Narkotika, BNK Lotim Diusulkan Jadi BNN