Pemagaran Dihentikan, Polisi akan Jadwalkan Pangggil Para Pelaku


Turunnya tim dari Polres Lombok Tengah ke lokasi, setelah adanya laporan resmi dari pemilik cottage and restoran Nunung Ayitna Dewi atas dugaan penggeregahan dan penyerobotan tanah miliknya seluas 1.700 M3.

BACA JUGA:  Kecelakaan di Mantang, Satu Orang Tewas


“Kami tim dari Polres Lombok Tengah turun ke lokasi ini berdasarkan surat perintah dari Kapolres, dan menginstruksikan segala jenis kegiatan pemagaran dihentikan,” jelas Kanit Pidum Satreskrim Polres Lombok, Aiptu Rano, Sabtu 23 November 2024.


Rano berharap, semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Untuk memperjelas persoalan yang ada, jelas Rano Polres Lombok Tengah akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada pihak – pihak terutama terlapor.

BACA JUGA:  Pembangunan Gedung MPP Lombok Tengah Tunggu Anggaran


Sebelumnya, ada upaya pemagaran roi pantai Bumbangku yang dilakukan oleh orang-orang tertentu sehingga pemilik cottage dan restoran Bumbangku melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.***