MATARAMRADIO.COM – Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr Zulkieflimansyah tidak bisa menyimpan rasa gembiranya atas dipilihnya NTB sebagai tuan rumah Ulang Tahun dan Rakornas SatpolPP se-Indonesia yang berlangsung sejak Senin (2/3) kemarin.

Ucapan terimakasih pun disampaikan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui media sosial. “Terima kasih Pak Mendagri yg mempercayakan Ultah Satpol PP seluruh Indonesia di laksanakan di NTB. Saudara-saudara kita sekitar 6000an beserta keluarganya berdatangan mengunjungi daerah yg kita cintai ini. Terima kasih masyarakat NTB yg telah menjadi Tuan Rumah yg baik utk berbagai kegiatan yg sifatnya Nasional dan International,”tulis Gubernur di akun facebooknya, Selasa (3/3).

BACA JUGA:  Sebut Lomba Balap Layar Pantai Cemare Lombok Barat Potensial Jadi Ajang Tahunan. Bang Zul Janjikan Ini!

Sementara itu, Direktur Satuan Polisi Pamong Praja Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Arief M Edie, M.Si menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertekad menjadi lebih humanis, lebih dicintai rakyat  dan menjadi penyeimbang kehidupan bermasyarakat “Kami bukan pasukan yang berbenturan atau berperang dengan rakyatnya sendiri. Satpol PP adalah representasi negara yang hadir dalam setiap kehidupan masyarakat, sehingga kami berharap keberadaannya makin didukung oleh pemerintah daerah”, ujar Arief.

Paradigma baru Satpol PP ini seperti dikatakan Arief diharapkan lahir pada momentum peringatan HUT Pol PP ke 70 dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) ke 58. Dalam Rakornas Satpol PP tahun ini,katanya, dibahas beberapa hal krusial yang menjadi persoalan di tubuh Satpol PP di daerah, diantaranya terkait dukungan anggaran dan sarana prasarana dari pemerintah daerah. Selain itu diharapkan pula agar Satpol PP di daerah memperkuat koordinasi dengan pusat.

BACA JUGA:  Air Terjun Babak Pelangi, Indah Nan Menguras Tenaga Namun Menggoda

Selain itu, lanjut mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri ini, tugas pokok dan fungsi Satpol PP adalah sebagai tulang punggung penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Banyak hal-hal yang menjadi urusan Perda dan Perkada yang tidak ditaati oleh masyarakat, seperti misalnya penerimaan pajak yang belum dapat ditegakkan secara maksimal. Adapun selama ini operasi penertiban yang sering dilakukan, perlu digarisbawahi, tidak dalam rangka memutus rantai ekonomi. Diharapkan kesadaran masyarakat akan pemakaian fasilitas umum dapat menciptakan keseimbangan.

BACA JUGA:  Terbaru, 4.839 Orang Penderita Covid 19 di Indonesia

Seperti diamanatkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 225 disebutkan bahwa institusi Satpol PP dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta membantu pemerintah daerah dalam urusan wajib penyelenggaraan enam pelayanan dasar yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat dan sosial. (MRC-01)