Dua Ons Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda NTB

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda mengamankan 4 orang jaringan narkoba dari 3 TKP berbeda di Mataram. Keempatnya diamankan pada Kamis, 6 April 2022 dengan barang bukti 200 gram sabu.

“Penangkapan jaringan narkoba ini didasarkan pada informasi dari masyarakat. Terima kasih atas dukungannya dalam pemberantasan narkoba,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Helmi Kwarta Kusuma, Senin (11/4/22).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP Irvan Nurmansyah menjelaskan setelah dilakukan penangkapan dan penyidikan terhadap para tersangka, mereka saling mengenal.
“Baik penjual, pesuruh dan pembeli saling kenal. Mereka juga residivis,” katanya.
Dijelaskan, walau penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda namun tidak ada perlawanan dari para tersangka.
“Tidak ada perlawanan,” katanya.
Atas perbuatannya, jelas Irvan para tersangka dijerat pasal 112, 114 dan 132 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Dari Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi