MATARAMRADIO.COM – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akhirnya disepakati diundur menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula 29 September 2020.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan pemerintah mengundur pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 . Keputusan ini diambil oleh Komisi II dalam Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

BACA JUGA:  Bawaslu Dukung KPU Tak Loloskan 7 Parpol Peserta Pemilu 2024

“Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” tertulis dalam kesimpulan rapat kerja tersebut, Selasa, 14 April 2020 sebagaimana dilansir TEMPO.co

Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan Rapat Kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020.

BACA JUGA:  Tahun ini, Lebaran Topat Ditiadakan

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, Komisi II mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode lima tahun. “Yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam perubahan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perpu.

BACA JUGA:  Pimpinan Lima Institusi Negara akan Kunjungi NTB

Sedianya KPU menunda beberapa tahapan pilkada saja, namun jadwal pemilihan tetap pada 29 September 2020. Namun karena perkembangan terkini pandemi virus corona, akhirnya diputuskan untuk menunda tanggal pemilihan pula. (MRC-01/Tempo.co)