Pengadilan Agama Giri Menang Dukung Pencegahan Pernikahan Anak. Fira : Ingatkan Bahaya Pernikahan Anak


Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti menyatakan salah satu sebab tingginya angka perkawinan anak karena masih adanya celah dispensasi kawin anak yang diajukan.


Sehingga, kata Dini dengan adanya kerja sama dengan anak muda dalam mencegah perkawinan anak memiliki arti penting.

BACA JUGA:  Pengadilan India Tahan 86 Jamaah Tabligh Asal Indonesia


Menurut Dini, Gema Cita (Generasi Emas Bangsa Bebas Perkawinan Usia Anak) yang berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk pendidik sebaya, pihak sekolah, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), tim Sekolah Ramah Anak (SRA), serta pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Provinsi NTB menjadi salah satu program penting dalam mencegah perkawinan anak.


Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moch. Syah Ariyanto menilai kaum muda menjadi kunci penting dalam mencegah perkawinan anak.

BACA JUGA:  Empat Plus Enam Seputar Cinta Tanpa Syarat pada Anak


Di mana, sebelum pengajuan dispensasi pernikahan di proses di pengadilan, mereka dapat mengedukasi teman sebaya tentang bahaya perkawinan anak melalui konseling pra-putusan.


Fira (19), salah satu pendidik sebaya dan Youth Advocate Gema Cita menyatakan adanya keterlibatan kaum muda dalam edukasi pra-putusan dispensasi dapat menjadi hal krusial mencegah perkawinan anak

.
“Sesi edukasi kepada pengaju dispensasi kawin anak krusial dilakukan sebelum masuk sesi peradilan,” katanya.

BACA JUGA:  Naik, Kasus Kekerasan Seksual Anak


Menurut Fira, orang tua dan anak harus mendapat penjelasan tentang bahaya perkawinan anak, melalui media KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) dan diskusi bersama pendidik sebaya yang bertugas di Sahabat Pengadilan.***