Menakar Efektifitas Perda, NTB Lawan Korona

Peraturan daerah tentang penanggulangan penyakit menular yang diterbitkan Pemerintah Provinsi NTB belum lama ini, tiba-tiba menjadi viral.

Peraturan yang dimaksudkan untuk menekan laju penyebaran penyakit Covid 19 dan memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan ternyata menuai polemik dan pro konta di masyarakat.

Ini dipicu oleh adanya sejumlah denda bagi pelanggar Perda. Salah satunya adalah denda bagi yang tidak memakai masker dengan besaran hingga Rp 500 ribu. Sontak penetapan denda ini, membuat publik terbelah.  Beragam spekulasi pun bermunculan.  Mempertanyakan bagaimana proses penyusunan dan penetapan regulasi dan efektifitasnya membangun kesadaran serta partisipasi publik untuk bersama-sama melawan dan mencegah penularan penyakit Korona yang hingga kini belum ditemukan obatnya.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Pasien Sembuh Covid 19 di NTB Bertambah Jadi 88 Orang

Harus diakui, NTB merupakan salah satu daerah dengan jumlah pasien positif Covid 19 yang cukup besar. Deretan angka-angka penambahan pasien positif baru setiap harinya, membuat pemangku kepentingan di daerah ini bongkar pasang kebijakan dan berpikir keras bagaimana mencari solusi taktis  dan strategis.

Tak kurang berbagai program dan paket kebijakan digulirkan. Mulai dari  jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak, program kampung sehat hingga pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat  bagi individu dan kelompok masyarakat.

Namun apa yang dijalankan tersebut, sepertinya belum efektif. Bahkan fakta-fakta di lapangan menunjukkan kenyataan berbeda. Pemulasaran jenazah pasien positif Korona dipertanyakan. Bahkan muncul penolakan keluarga pasien yang jenazah anggota keluarganya dikuburkan dengan standar protokol Covid 19.

BACA JUGA:  Mendagri:Tak Ingin Pilkada Jadi Ajang Persebaran Covid 19

Ada banyak kasus-kasus penanganan  pasien Covid 19 yang berseliweran di dunia maya, juga turut membangun persepsi publik dan menilai adanya kejanggalan dan ketidakberesan. 

Tidak sedikit warga masyarakat yang mengaku takut mendatangi pusat kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit karena tak ingin menjadi target pasien baru reaktif atau kemungkinan terindikasi positif Covid 19.

Bahkan munculnya pernyataan pejabat Kesehatan di daerah ini yang menilai Covid 19 bukan penyakit mematikan, juga turut membangun persepsi khalayak.  Sekalipun pejabat tersebut menarik pernyataannya dan meminta maaf.  Namun opini dan persepsi publik sudah terbentuk.

Akibatnya, anjuran pemerintah tentang adaptasi kehidupan baru, seperti berlalu begitu saja.  Alih-alih melakukan uji mandiri, rapid test dan swab. Menggunakan masker pun masih banyak yang ogah. Padahal itu cara paling mudah dan murah untuk ikut ambil bagian mencegah penyebaran virus Covid 19 yang awal mulanya berasal dari Wuhan China.

BACA JUGA:  Kado Besar HUT Lombok Timur ke-126

Berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas NTB untuk Percepatan dan Penanganan Covid 19 menunjukkan, Hingga 6 Agustus 2020, dari total pasien positif Covid 19 sebanyak 2.238 orang, sebanyak 1.407 orang dinyatakan sembuh, 706 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

Deretan data dan fakta ini, turut mewarnai persepsi khalayak yang mayoritas ingin kembali pada kehidupan normal dan mengabaikan adaptasi kehidupan baru.

Kini peraturan daerah telah ditetapkan. Sanksi dan denda pun  siap menjerat siapa saja yang tidak patuh menjalankan protokol kesehatan. Masih minimnya informasi dan pengetahuan masyarakat seputar Peraturan daerah tentang pencegahan penyakit menular merupakan sebuah tantangan dan masalah tersendiri. Akankah regulasi ini efektif? Semoga. (Editor MRC)