MATARAMRADIO.COM, Mataram – Dit Reskrimum Polda NTB mengamankan seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Arab Saudi berinisial IS.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan pengungkapan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi setelah adanya laporan dari keluarga korban, B (14) warga Dompu yang dipekerjakan di Arab Saudi.
”B sempat kerja 5 bulan di Arab Saudi,” jelasnya saat jumpa pers, Selasa (13/12/22)
Dijelaskan, selama bekerja, korban mengalami kekerasan fisik seperti di siram air panas, dipukul dan hampir menjadi korban kekerasan seksual.
Sementara Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, mengatakan korban diberangkat pada Januari 2022.
Saat itu, pelaku memberangkatkan korban setelah mendapatkan pesanan dari seseorang di Arab Saudi berinisial MDM dengan imbalan 55 juta per orang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU TPPO. (humas/MRC)