MATARAMRADIO.COM – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu sekitar Rp 300,003 triliun. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu,29 Mei 2024
Awalnya, perkiraan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 271 triliun. Namun, setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata angka tersebut melebihi ekspektasi, mencapai Rp 300,003 triliun.
Hasil audit tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ateh menjelaskan bahwa penyelidikan kerugian negara dimulai setelah permintaan dari Kejaksaan Agung. Proses penyelidikan ini melibatkan serangkaian prosedur audit, penyidikan, dan pemeriksaan ahli.
“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan korupsi tata niaga timah, seperti disampaikan Jaksa Agung, total kerugian mencapai Rp 300,003 triliun,” ungkap Ateh.
Perkara ini juga masih terus bergulir. Selain dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m², serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Untuk 6 smelter tersebut, akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Dalam penanganan kasus ini, telah ditetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk pejabat daerah, pemilik perusahaan, dan pihak terkait lainnya.
Kejagung Tetapkan 21 Tersangka
Berikut adalah daftar tersangka beserta perusahaan yang terkait:
SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
Hendry Lie (HL) selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tinido Inter Nusa (TIN);
Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan;
Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
Baca Juga: Sandra Dewi Akui Tak Tahu-Menahu Suaminya Terlibat Kasus Korupsi Timah
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2021;
Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;
Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK);
Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian negara dan melibatkan berbagai pihak dari berbagai latar belakang profesi.(EditorMRC)