Emak Caca Tersangka

MATARAMRADIO.COM, Mataram— LC alias Emak Caca (28) warga Punia Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi fiktif di bidang usaha kuliner.

“Ini penipuan dan penggelapan dengan modus investasi,’’ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (30/10).

Dijelaskan, emak Caca dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan karena investasi sebesar Rp 25 juta di resto Caca Village tidak mendapatkan keuntungan. Padahal, dalam perjanjian, pelaku akan memberi keuntungan sebesar Rp 400 ribu setiap hari. Bila di hitung sesuai perjanjian, maka ia akan mendapat pengembalian modal sekaligus keuntungan sebesar 36 juta. ‘’ Sampai sekarang belum ada kejelasan keuntungannya,’’ jelas Kadek.
Kadek meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh emak Caca segera melapor ke Polres Mataram. “Silahkan lapor. Nanti akan kami kompulir,” katanya.
Mengenai adanya dugaan dana dimanfaatkan untuk kegiatan lain, Kadek menjelaskan saat ini pihaknya fokus mendalami penggunaan dana yang diinvestasikan. ‘’Kami fokus ke Caca Village dulu ,’ katanya.
Di depan petugas, Emak Caca mengaku tidak berniat menipu sebab usaha yang digelutinya sudah dilakoninya sejak 2015. Sayang, sejak pandemi covid 19 usahanya macet sehingga tidak bisa mengembalikan dana kliennya. ‘’Ini gara-gara Covid,” katanya.
Sulitnya percaya kepada orang lain, membuat Emak Caca mengelola sendiri keuangan usahanya. Uang dari para investor, kata Emak sudah digunakan untuk mengelola lima outlet usahanya juga membeli aset baik berupa barang maupun tanah. ‘’ Saya ingin mengembalikan semuanya dan berusaha lagi dari nol,” katanya.
Atas kasus yang melilitnya, jelas Kadek Emak Caca dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(MRC03)

BACA JUGA:  Presiden: Obat Isolasi Mandiri Tidak Diperjualbelikan