Warga Narmada Ditangkap di Mataram Gara-Gara Sabu


AS (34) warga Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat ini diamankan pada Selasa 20 Agustus 2024 sekitar pukul 15:00 WITA.


Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan terduga diamankan di salah satu kos-kosan yang berada di Kota Mataram.

BACA JUGA:  'Sarang' Sabu di Pohon Jambu.


“Sesuai informasi, os-kosan tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” kata Kasat, Rabu 21 Agustus 2024.


Saat penggeledahan, jelas Kasat ditemukan 2 poket sabu siap edar yang disimpan di saku celananya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, jelas Kasat terduga mengakui sering melakukan transaksi barang haram tersebut..


Atas perbuatannya, jelas Kasat terduga dikenakan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.***

BACA JUGA:  Tergoda Janda, S Diancam 20 tahun penjara