UMP Naik 6,5 Persen. Kadisnakertrans NTB : Pemda Hanya Tentukan. Upah Sektoral

Maka,  pemerintah daerah tidak memiliki celah untuk mengurangi  atau melebihkan kenaikan UMP lebih dari 6’5 persen dari UMP tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Sport dan MICE Bersatu. Sekda : Kontribusi Besar Bagi Pembangunan Daerah


Mengacu dari situ, jela Gede  Aryadi UMP NTB untuk tahun. 2025 sebesar Rp 2.602.931 dari sebelumnya Rp 2.444.067 pada 2024.


“Kenaikannya 6,5 persen atau Rp158.864,” katanya.
Berpedoman pada peraturan Permenaker, menurut Gede Aryadi pemerintah daerah hanya memiliki celah mengatur upah minimum sektoral.


“Dalam menentukan upah minimun sektoral juga harus diperhatikan bahwa pekerjaan memiliki resiko tinggi dan pekerja memiliki keahlian khusus,” katanya.

BACA JUGA:  Wagub Panen Perdana Daun Kayu Putih di Desa Gunung Malang Pringgabaya


Namun, kata  Gede Aryadi dalam menentukan upah minimum sektoral harus dilakukan kajian dan memerlukan waktu cukup lama karena banyaknya syarat yang harus diperhatikan. “Tidak bisa satu dua hari,” katanya.***