MATARAMRADIO.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi menjelaskan jika dilihat dari bahasa hukum yang menyatakan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen sesuai permenaker.
Maka, pemerintah daerah tidak memiliki celah untuk mengurangi atau melebihkan kenaikan UMP lebih dari 6’5 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Mengacu dari situ, jela Gede Aryadi UMP NTB untuk tahun. 2025 sebesar Rp 2.602.931 dari sebelumnya Rp 2.444.067 pada 2024.
“Kenaikannya 6,5 persen atau Rp158.864,” katanya.
Berpedoman pada peraturan Permenaker, menurut Gede Aryadi pemerintah daerah hanya memiliki celah mengatur upah minimum sektoral.
“Dalam menentukan upah minimun sektoral juga harus diperhatikan bahwa pekerjaan memiliki resiko tinggi dan pekerja memiliki keahlian khusus,” katanya.
Namun, kata Gede Aryadi dalam menentukan upah minimum sektoral harus dilakukan kajian dan memerlukan waktu cukup lama karena banyaknya syarat yang harus diperhatikan. “Tidak bisa satu dua hari,” katanya.***