MATARAMRADIO.COM – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan belasan ribu bungkus rokok berbagai merek di sebuah rumah di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat ada Senin, 9 Desember 2024.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili membenarkan pengamanan elasan ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan dan tanpa cukai.
“Untuk rokok tanpa peringatan kesehatan akan kami proses sesuai aturan kepolisian. Sementara rokok tanpa cukai akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti, ” jelasnya.
Sementara S, pemilik belasan ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan setelah dilakukan pemeriksaan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.***