Menteri PPMI Ingin Semua Pekerja Migran Terdaftar

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kardi Karding didampingi Pj Gubernur NTB, Hassanudin usai rakor dengan Forkopimda NTB, Rabu 11 Desember 2024


“Bukan ilegal tapi unprosedural,” katanya usai Rakor dengan Forkopimda NTB, Rabu 11 Desember 2024.


Menurut Mentri, magang merupakan ‘modus’ dari negara tempat pekerja magang untuk mendapatkan tenaga murah.

BACA JUGA:  Anak Gagal Masuk SMA, Orang Tua Mengadu ke Dinas Dikbud NTB


Padahal, magang berdasarkan undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menyatakan siapapun yang bekerja diluar wilayah Indonesia dan mendapatkan upah disebut pekerja migran Indonesia


Masalah yang muncul pada pekerja magang, kata menteri para pekerja magang tidak terdaftar sehingga jika terjadi sesuatu pada pekerja magang maka negara tidak bertanggung jawab.
“Kalau ada apa-apa, kita tidak bertanggung jawab,” katanya.

BACA JUGA:  Gubernur NTB Ingatkan Ulama tidak Jauhi Politik


Menteri menambahkan, pihaknya tidak ingin mengatur warga Indonesia bekerja dimana tapi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri harus terdaftar.
“Saya ingin semua orang yang bekerja di luar negeri terdaftar,” katanya.***