MATARAMRADIO.COM – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (ppmi) Abdul Kardi Karding menjelaskan pola magang yanga sifatnya langsung antara perguruan tinggi dengan perusahaan atau antara perusahaan dengan perusahaan merupakan kerjasama unprosedural.
“Bukan ilegal tapi unprosedural,” katanya usai Rakor dengan Forkopimda NTB, Rabu 11 Desember 2024.
Menurut Mentri, magang merupakan ‘modus’ dari negara tempat pekerja magang untuk mendapatkan tenaga murah.
Padahal, magang berdasarkan undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menyatakan siapapun yang bekerja diluar wilayah Indonesia dan mendapatkan upah disebut pekerja migran Indonesia
Masalah yang muncul pada pekerja magang, kata menteri para pekerja magang tidak terdaftar sehingga jika terjadi sesuatu pada pekerja magang maka negara tidak bertanggung jawab.
“Kalau ada apa-apa, kita tidak bertanggung jawab,” katanya.
Menteri menambahkan, pihaknya tidak ingin mengatur warga Indonesia bekerja dimana tapi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri harus terdaftar.
“Saya ingin semua orang yang bekerja di luar negeri terdaftar,” katanya.***