IWAS Ajukan Perubahan Status Tahanan. Jubir PN Mataram : Itu Kewenangan Majelis Hakim

Jubir PN Mataram, Lalu Muhammad Sandi Ramaya

MATARAMRADIO.COM- Penasehat hukum IWAS, terdakwa tindak asusila, Ainudin menyatakan terdakwa IWAS mengajukan pengalihan status tahanan dari tahahan rutan menjadi tahanan lainnya seperti tahanan rumah atau tahanan kota


“Apa yang disampaikan saat awal pemberitaan terkait aksesibilitas dan sarana prasarana tidak sesuai dengan kenyataan. Terdakwa sudah merasakan gatal-gatal di badannya. Selain itu, tenaga yang diperbantukan untuk membantu IWAS bukan tenaga profesional tapi tahanan pendamping,” jelasnya usai persidangan, Kamis 16 Januari 2025.

BACA JUGA:  Mau Bayar Hutang, Curi HP Anak


Ainudin berharap yang diinginkan terdakwa IWAS bisa dipertimbangkan majelis hakim


Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhamad Sandi Ramaya menyatakan apa yang diajukan terdakwa merupakan hak terdakwa. Namun, apakah keinginan terdakwa dikabulkan atau tidak itu menjadi kewenangan majelis hakim.
“Itu kewenangan Majelis Hakim” katanya.


Menurut Sandi, ada tiga tipe tahanan yakni tahanan yang ditahan di rumah tahanan, tahanan rumah dan tahanan kota.

BACA JUGA:  Setelah Periksa 14 Saksi, Polres Mataram Olah TKP di Pondok Pesantren Al Aziziyah


Yang jelas, kata Sandi saat ini, terdakwa IWAS masih menjadi tahanan Rutan. ***